
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit
Resmob Polres Bitung, Bripka A Moningka, berdasarkan info dari masyarakat, yang
mengatakan bahwa dikampung Sarikalapa ada permainan judi yang memasang taurahan
sangat besar.
Dari sekelompok orang tersebut, polisi meringkus
empat orang yang diantara mereka berprofesi sebagai sopir taxi gelap yang
mangkal didepan toko Sarinah, Pusat Kota Bitung yaitu, Samir Rauf (32) warga Wangurer
Barat, Kecamatan Madidir Unet, Ilham Tolingi (28), warga Kelurahan Kakenturan
Dua, Kecamatan Maesa, Abdul Aziz Tongkodu ( 46), Warga Kelurahan Bitung Tengah,
Kecamatan Maesa, Rusli Paneo (32), warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan
Aertembaga.
Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP
Rivo Malounda SH mengatakan, ditemukannya salah satu permainan kartu domino
jenis kyu – kyu dengan barang bukti Rp 540.000, 00 yang dilakukan oleh empat
orang masih dalam proses penyelidikan, sedangkan para pemain akan dikenakan
dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dengan pasal yang tertera diatas, yang nantinya bisa jadi pertimbangan hakim
untuk melakukan hukuman bila mana unsure – unsur pasal tersebut semuanya bisa
dipenuhi dalam penyelidikan kami. Salah satu juga proses penanganan dari
kebijakan Pak Kapolri adalah judi, makanya pihak kami melakukan penyelidikan
dan pemberantasan judi ini, agar kedepan nanti tidak lagi menjadi suatu
kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat biasa atau penyakit bagi masyarakat
yang awam, pungkas Malounda.