
Menurutnya,
Kota Bitung telah memiliki aspek persyaratan kesehatan lingkungan pasar seperti,
lokasi, bangunan, sanitasi, perilaku hidup bersih dan sehat, keamanan serta fasilitas
pendukung lainnya. “tentunya melalui prosedur dimaksud Bitung siap jadi
percontohan pasar sehat”. “ungkap Sondakh.
Dengan
adanya pasar sehat ini, bisa mengntungkan para pedagang dan pihak lain diantaranya,
produsen primer (petani dan nelayan), pedagang, pemerintah daerah, manajer
pasar, masyarakat sekitar, masyarakat umum dan konsumen.
Disamping
itu, Pasar Sehat juga merupakan salah satu tatanan didalam pengembangan program
Kabupaten/Kota Sehat seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan bersama
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No 34 Tahun 2005 dan Nomor
1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat.
Sementara
pihak Dinas Kesehatan Kota Bitung menambhakan, Pasar merupakan salah satu
tempat umum dimana orang beraktivitas setiap harinya dan sangat penting dalam
pemenuhan kebutuhan, terutama pasar tradisional bagi golongan masyarakat
menengah kebawah. Pasar tradisional biasanya mempunyai image negatif di
masyarakat seperti kumuh, tempat kotor, berbau tidak sedap, dan becek.
Adapun
bagi masyarakat yang suka berbelanja di pasar tradisional, karena harga yang
lebih murah dan dapat ditawar dibanding dengan pasar modern. Selain itu pasar
juga dapat menjadi tempat perkembangbiakan binatang penular penyakit, seperti flu
burung, kecoa, lalat, tikus dan nyamuk, sehingga memungkinkan terjadi penularan
penyakit baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara vector,
jelas Kadis Kesehatan.
Pemerintah
telah berusaha untuk mewujudkan agar pasar tradisional menjadi pasar sehat
dengan dikeluarkannya aturan terkait pasar sehat, diantaranya Peraturan Presiden
Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern ; serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 519/MENKES/SK/VI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar
Sehat.