Ini tertuang dalam surat Mahkamah Partai yang ditandatangani Prof Dr Otto Cornelius Kaligis,SH,MH. kepada Ketua Umum Partai NasDem Suya Paloh tertanggal 24 Juni 2015.
Dimana, dalam surat itu, juga disebutkan tentang kejanggalan-kejanggalan yang terstruktur seperti survey pada objek yang sama dan fakta yang sama, tetapi hasilnya berbeda yakni ada pada hasil survey halaman 30 dan 35 dilakukan pada kandidat yang sama (AS-MM) juga halaman 36 dengan halaman 40.
Juga, hasil fakta survey melebihi 100% yakni halaman 36 hasil survey 101% dan halaman 39 hasil surveynya 101%. Ada juga sekelopmpk etnis tidak dimasukkan dalam etnik pemilih. Selain itu, Fakta Survey tidak dilengkapi dengan Basic Data dan seharusnya ada rekomendasi survey. Surveyor pun tidak memberikan data sewakurat mungkin karena metode survey yang dilakukan adalah wawancara.
Juga disebutkan bahwa Polmark Research juga dinilai berpihak kepada salah satu calon kandidat. Dimana Anthonius Supit hanya disurvey dengan 5 kandidat, sementara Max Lomban dengan 7 kandidat.
Dengan tegas disebutkan Ketua Umum agar menunda pengangkatan dan penetapan SK dukungan calon walikota Bitung. Terlebih, masih ada survey ulang yang dilakukan oleh DPP NasDem.