Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan, Mantan Direktur PT ISP "Harwono Nou" Telah Dilaporkan ke Polisi -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan, Mantan Direktur PT ISP "Harwono Nou" Telah Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 03 Juni 2015
Reportase Sulut - Pemilik perusahaan PT Intim Swadaya Perkasa (ISP), Menno D Tairas yang mengangkat Harwono Nou, warga Kelurahan Manembo – Nembo atas, Kecamatan Matuari, selaku Direktur diperusahaannya, pada tahun 2014 silam, di Kantor ISP yang bertempat di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu,  diduga telah menggelapkan uang user dan sebagian dana perusahaan sebanyak Rp 326.973,650 (Tiga Ratus Dua Puluh Enam Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Enam Ratus Lima Puluh Ribu) tanpa sepengatahuan pimpinan perusahaan, Rabu (03/06).


Rusnifa, salah satu staff dibagian umum PT ISP saat diwawancarai oleh Reportase Sulut menjelaskan, ketahuannya Harwono Nou menggelapkan sebagian dana perusahaan dari Bulan Maret 2014, dimana karyawan dimintai laporan oleh komisaris. Awalnya kami tidak tau siapa pemilik perusahaan tersebut, karena selama kami bekerja, pemilik perusahaan adalah Harwono Nou.

Terungkapnya siapa pemilik perusahaan yang sebenarnya, disaat kami ditugaskan untuk menyelusuri satu surat, kami lihat dipengurusan notaris dan ternyata Sarwono Nou hanya mempunyai batasan kuasa dan tidak dikasih kuasa sepenuhnya harus dia yang mengurus semuanya. Batas kuasa yang diurusnya adalah, ke Bank BTN dan asuransi kalau memang itu ada, tapi tidak diberi kuasa untuk menjual apapun, jelas Rusnifa.

Kini pihak perusahaan PT ISP telah masalah ini ke pihak kepolisian Polres Bitung, dengan laporan polisi nomor LP/286/V/2015/Sulut/Res Btg, Kamis Tanggal 08 Mei 2015, Pukul 11.30.Wita. Nama pelapor, Misnawati Mustamin, Kelurahan Sagerat Weru II RT/RW 003/001, Kecamatan Matuari Bitung. Sedangkan terlapor Harwono Nou dengan perkara kasus penggelapan. Mengetahui Kepala Kepolisian Resort Bitung, Kanit III SPKT Selvius Hinora, Ajun Komisaris Inspektur Satu NRP 60090164.

Dengan adanya tanda bukti pelapor yang tertera diatas, maka KSPKT langsung mengarahkan kasus ini ke Reskrim untuk ditindak lanjuti, sesuai dengan Nomor B/196/VReskrim/Res Bitung dan menunjuk Brigadir Jedson selaku penyelidik / penyidik pembantu dalam upaya mempercepat proses pennyelasian perkara.

Dengan adanya permasalahan seperti ini, kantor pemasaran PT Intim Swadaya Perkasa yang tahun kemarinnya bertempat di Kelurahan Danowudu, kini telah diambil alih oleh pemilik perusahaan sebernya Menno D Tairas. Saat ini juga, kantor pemasaran telah bertempat di Kelurahan Madidir Weru, Lingkungan IV, Kecamatan Madidir Kota Bitung.