Reportase Sulut - Sekretaris Daerah
Kota Bitung menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah
puasa selama Bulan Ramadhan ditahun ini, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
Tenaga Harian Lepas (THL) yang beragama Islam dilingkungan Pemerintahan Kota
Bitung maka dilakukan penyesuaian jam kerja, Kamis (18/06).
Penyampaian ini,
melalui Surat Edaran Pemerintah Kota Bitung Nomor 800/640/SEK Tanggal 15 Juni
2015 yang merupakan dari tindaklanjuti dari Surat Edaran Menpan dan Reformasi
Birokrasi Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, Polri pada Bulan
Ramadhan, ucapnya.
“ Adapun ketentuan jam kerja hari Senin
sampai dengan Kamis dari pukul 08.00 - 15.00 Wita, jam istirahat pukul 12.00 - 12.30
Wita. Pada hari Jumat pukul 07.00 - 14.30 Wita jam istirahat 11.30 - 12.30 “.
Bagi SKPD yang
memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang berkenan dengan
kepentingan umum, diharapkan agar dapat mengatur penugasan ASN dan THL,
sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, lancar dan
sebagaimana mestinya.
Menurut Humiang, penyesuaian waktu
berdasarkan ketentuan jumlah jam kerja adalah 32,50 jam perminggu. Untuk itu
dimintakan bagi ASN dan THL yang bukan beragam Islam untuk menghormat dan menghargai
pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadhan ini, tuturnya.