Reportase Sulut - Bertempat diruang kerja
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Bitung, Fabian Kaloh SIP MSi
bersama Kadis Tata Ruang Kota Bitung, Stephen Tuwaidan, Lurah dan pejabat
terkait lainnya menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia yang berjumlah
enam orang yang dipimpin oleh Dominikus Dalu SH, Kamis (18/06).
Maksud dari
kunjungan mereka yaitu dalam rangka melengkapi proses pemeriksaan dan
klarifikasi serta penjelasan permasalahan lahan KEK seluas 92,96 hektar yang
didiami oleh masyarakat dan menamakan dirinya masyarakat dari Adat Masata.
Kaloh menjelaskan, bahwa lahan yang
diperuntukan untuk KEK dengan luas 92,96 hektar yang didiami oleh masyarakat
setempat merupakan Tanah Negara Eks HGU Nomor 2 / Tanjung Merah dengan gambar
situasi No. 12/1968 Tanggal 26 September 1968 (dahulunya Eks HGU Nomor 1
Tanjung Merah yang telah diperpanjang hak guna usahanya) yang sertifikatnya
diterbitkan Tanggal 21 Oktober 1980 terdaftar terakhir atas nama PT Ranomut
berkedudukan di Manado yang telah berakhir jangka waktu haknya sejak 31
Desember 2001.
Artinya status tanah
ini secara otomatis menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara
berdasarkan ketentuan Pasal 24 UUPA jo Pasal 17 Peraturan Pemerintah No 40
Tahun 1996 status tanah HGU yang telah berakhir jangka waktunya menjadi Tanah
Negara, tuturnya.
Kaloh juga menyampaikan, bahwa kami
menyikapi hal ini dengan melakukan cara persuasif dengan sesuai peraturan yang
berlaku tanpa menggunakan kontak fisik dengan masyarakat yang tinggal di lahan
tersebut.
Mendengar penjelasan tersebut, Dalu
selaku Anggota Ombudsman RI menyikapi penjelasan ini dengan baik. “ Kami harus
bersikap netral, untuk itu kami turun langsung kelapangan untuk
mengidentifikasi masalah status dari lahan ini.
Kami sangat mengapresiasi pembentukan KEK
ini sebagai pengembangan ekonomi bagian timur, untuk itu ia juga menghimbau
untuk segera menyelesaikan masalah ini sehingga dalam pembangunan kedepannya
nanti tidak terjadi masalah sebelum batas waktu yang ditentukan. Kami meminta kepada Pemkot Bitung untuk
memberikan dokumen yang lengkap tentang pemilikan lahan tersebut sehingga
ketika terjadi pengaduan kami cepat menyikapinya, pungkas Dalu.