Malonda : Anis dan Buang Dijadikan Tersangaka Karena Dijerat Dengan Pasal 296 - 297 KHUP -->

Iklan Semua Halaman

Malonda : Anis dan Buang Dijadikan Tersangaka Karena Dijerat Dengan Pasal 296 - 297 KHUP

Selasa, 16 Juni 2015
Reportase Sulut - Dihebokan dengan penemuan mayat perempuan, Senin siang (16/06), disamping taman Bank Mandiri (Tugu Adipura) hanyalah sebuah rekayasa oleh dua orang pria yang membawa korban ke RSUD Manembo – Nembo Kota Bitung, dimana dua pria bernama HA alias Anis (41) warga Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa dan MN (28) alias Buang, warga Kelurahan Wangurer Timur, Kecamataan Madidir Uner, Rabu (81/06).

Dua pria Anis (41) dan Buang (28) yang awalnya hanya menjadi saksi kini secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Reskrim Polres Bitung, karena dari hasil proses penyelidikan, mereka telah dikenakan dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 297 KUHP.

Pihak kepolisian Polres Bitung yang awalnya sempat kebingungan mencari identitas korban dan hanya berdasarkan ciri – ciri badan serta pakaian yang dikenakan korban, kini telah ditemukan identititas korban sebenarnya bernama Syulie Ningsih Manoppo (20), warga Desa Tambala, Lingkungan Tiga, Kecamatan Tombariri Tanawa ini, diketahui dari pengakuannya Anis dan Buang.


Korban bernama Syuli Ningsih Manoppo (20) tewas disalah satu kamaar Hotel Jenny House yang bertempat di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Maesa. Sebelum korban meninggal,  Minggu malam (15/06), korban telah dijual kepada salah satu pengusaha pemilik perusahaan ikan yang ada di Kota Bitung bernama Ko Aping alias A dengan harga Rp Lima Ratus Ribu Rupiah (500.000) untuk satu kali melakukan mesum, ucap Anis.


Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rivo Malonda SE menjelaskan, kasus ini masih perlu kami dalami serta mengumpulkan bukti – bukti lain seperti masih menunggu hasil otopsi dari pihak RSUD Manembo – Nembo, Camera CCTV dan lain sebagainya. Karena keterangan dari dua pria, kemungkinan besar pengusaha ikan ini akan kami jadikan tersangka.

Sedangkan perbuatan yang telah dilakukan oleh dua pria bernama Anis (41) dan Buang (28) akan kami jerat dengan Pasal 296 KUHP tentang, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Pasal 297 tentang, perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, tutup Malonda.