Reportase Sulut - Dihebokan dengan penemuan mayat perempuan, Senin siang (16/06), disamping
taman Bank Mandiri (Tugu Adipura) hanyalah sebuah rekayasa oleh dua orang pria
yang membawa korban ke RSUD Manembo – Nembo Kota Bitung, dimana dua pria
bernama HA alias Anis (41) warga Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa dan MN (28) alias
Buang, warga Kelurahan Wangurer Timur, Kecamataan Madidir Uner, Rabu (81/06).
Dua pria Anis (41) dan Buang (28) yang awalnya hanya menjadi saksi kini
secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Reskrim Polres
Bitung, karena dari hasil proses penyelidikan, mereka telah dikenakan dengan
Pasal 296 KUHP dan Pasal 297 KUHP.
Pihak kepolisian Polres Bitung yang awalnya sempat kebingungan mencari
identitas korban dan hanya berdasarkan ciri – ciri badan serta pakaian yang dikenakan
korban, kini telah ditemukan identititas korban sebenarnya bernama Syulie
Ningsih Manoppo (20), warga Desa Tambala, Lingkungan Tiga, Kecamatan Tombariri
Tanawa ini, diketahui dari pengakuannya Anis dan Buang.
Korban bernama Syuli Ningsih Manoppo (20) tewas disalah satu kamaar Hotel
Jenny House yang bertempat di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Maesa. Sebelum
korban meninggal, Minggu malam (15/06), korban
telah dijual kepada salah satu pengusaha pemilik perusahaan ikan yang ada di
Kota Bitung bernama Ko Aping alias A dengan harga Rp Lima Ratus Ribu Rupiah (500.000)
untuk satu kali melakukan mesum, ucap Anis.
Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP
Rivo Malonda SE menjelaskan, kasus ini masih perlu kami dalami serta
mengumpulkan bukti – bukti lain seperti masih menunggu hasil otopsi dari pihak
RSUD Manembo – Nembo, Camera CCTV dan lain sebagainya. Karena keterangan dari
dua pria, kemungkinan besar pengusaha ikan ini akan kami jadikan tersangka.
Sedangkan perbuatan yang telah dilakukan oleh dua pria bernama Anis (41) dan
Buang (28) akan kami jerat dengan Pasal 296 KUHP tentang, barang siapa dengan
sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain,
dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas
ribu rupiah. Pasal 297 tentang, perdagangan wanita dan perdagangan anak
laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun, tutup Malonda.