Reportase Sulut - Kasus kematian seorang perempuan bernama Ningsih
Manoppo (20) warga Jaga III, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa yang tewas
sejak tiga pekan lalu disalah satu hotel JH berada di Kelurahan Madidir, masih menunggu
hasil Labotorium Forensik (LabFor) yang dikirim ke Makassar
, Selasa (30/06).
, Selasa (30/06).
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda SH
saat dikorfirmasi beberapa awak media mengatakan, kami harap masyarakat Kota
Bitung bisa bersabar sambil menunggu hasil labfor yang dikirim ke Makassar, biar
kami bisa memastikan apa penyebabnya sampai korban meninggal dunia, apakah
korban tewas akibat sakit atau ada zat beracun, itu semua kami belum bisa
menyimpulkannya, karena kami masih berharap dengan labfor tersebut.
Kematian Ningsih (20) yang telah direkayasa oleh
Anis (41) dan Buang (27) sempat menggemparkan warga Kota Bitung, dimana
pengakuannya mereka kepada dokter di RSU Manembo – Nembo Bitung, bahwa mereka telah menemukan mayat perempuan
tanpa identitas disamping taman Bank Mandiri tepatnya di Tugu Adipura, Kelurahan
Madidir, Kecamatan Madidir Ure.
Mendapat informasi dari pihak rumah sakit, anggota
kami, Tim Forensik langsung bergerak dan mencari tau jelas, sebelum menangkap
Anis dan Buang, awalnya kami sempat kesulitan kalau korban tempat tinggalnya
dimana, hingga kami hanya bisa mengambil ciri – ciri, tanda ditubuh korban
(Tato), pakaian yang dikenakan dan bukti lain yang ada didalam tas, ucap
Malonda.
Dengan pengakuannya mereka, kami langsung melakukan
olah TKP dan mengumpulkan bukti – bukti lain yang ada dihotel JH, disitu kami
memintai keterangan pemilik hotel dan karyawan yang sejak itu sedang bertugas.”Ditambahnya
bukti rekaman CCTV yang terpasang dihotel, sebelum korban meninggal pada hari Senin
(15/06/215), korban sempat menginap dengan salah satu pengusaha ikan yang ada
di Kota Bitung bernama Ko Aping, jelasnya.
Selain pihak kami menunggu hasil labfor, kasus ini
tetap masih berjalan, sebab menyelidiki kasus seperti ini sangat berbeda dengan
kasus pembunuhan lainnya, sehingga membutuhkan waktu sedikit lama. Yang jelas, kami telah tetapkan dua orang pria
bernama HA alias Anis (41) dan MD alias Buang (27) dijadikan tersangka dengan
Pasal 296 tentang mucikari dan Pasal 297 tentang perdagangan perempuan, pungkas
Malonda.