Reportase Sulut - Gara - gara hanya ingin menikmati daun muda alias
tubuh molek gadis belia, terdakwa YR alias Lois (30) warga Lingkungan IV,
Kelurahan Mawali, Kecamatan Lembeh Selatan yang sehari – hari profesi sebagai
nelayan akhirnya terkena jeratan hukum, Minggu (28/06).
Dipantai kahona, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan
Lembeh Selatan, awal Bulan April – Mei 2014, pertemuan pertama antara korban MEW
alias Meisy menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa YG alias Lois (30). Kasus
yang sangat memalukan ini didapatkan oleh awak Aspirasi Rakyat ditubuh
Kejaksaan Negeri Bitung.
Dengan suasana yang begitu ramai di Pantai Kahona, korban
dan terdakwa hanya mengobrol sambil mesra, tak lama kemudian, korban mengajak
terdakwa untuk mencari tempat yang sepi dan akhirnya mereka sampai dipinggiran tanjung
pantai kahona. Sesampainya ditempat, terdakwa langsung mengajak korban untuk
melakukan perbuatan bejat, namun korban sempat menolak dan mengatakan kalau
saya masih sekolah serta takut sama orang tua.
Dengan nafsu yang tinggi, terdakwa terus membujuk korban
sambil mengatakan, kamu jangan takut, karena saya akan bertanggung jawab dan
menikahimu. Dengan rayuan gombal, akhirnya terdakwa langsung melepaskan
nafsunya. Perbuatan bejat ini, terdakwa lakukan kepada korban dari Bulan April –
Mei 2014 sudah sampai kelima kalinya.
Keluarga yang melihat korban sikap dan perlakuannya
sudah berubah, keluarga langsung curiga dan menyakan hal tersebut. Mendengan
penjelasan itu, keluarga langsung melaporkan terdakwa kepada pihak yang
berwajib, sehingga pihak Kepolisian Lembeh Selatan menjerat tersangka dengan undang
– undang kekerasan seksual kepada anak dibawah umur.
Atas kasus kekerasan seksual di bawah umur ini,
Yulius Ragho alias Lois terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak Jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan
denda sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).