Nikmati Daun Muda, Terdakwa Lois Terjerat Hukuman 6 Tahun Penjara -->

Iklan Semua Halaman

Nikmati Daun Muda, Terdakwa Lois Terjerat Hukuman 6 Tahun Penjara

Minggu, 28 Juni 2015
Reportase Sulut - Gara - gara hanya ingin menikmati daun muda alias tubuh molek gadis belia, terdakwa YR alias Lois (30) warga Lingkungan IV, Kelurahan Mawali, Kecamatan Lembeh Selatan yang sehari – hari profesi sebagai nelayan akhirnya terkena jeratan hukum, Minggu (28/06).

Dipantai kahona, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Lembeh Selatan, awal Bulan April – Mei 2014, pertemuan pertama antara korban MEW alias Meisy menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa YG alias Lois (30). Kasus yang sangat memalukan ini didapatkan oleh awak Aspirasi Rakyat ditubuh Kejaksaan Negeri Bitung.

Dengan suasana yang begitu ramai di Pantai Kahona, korban dan terdakwa hanya mengobrol sambil mesra, tak lama kemudian, korban mengajak terdakwa untuk mencari tempat yang sepi dan  akhirnya mereka sampai dipinggiran tanjung pantai kahona. Sesampainya ditempat, terdakwa langsung mengajak korban untuk melakukan perbuatan bejat, namun korban sempat menolak dan mengatakan kalau saya masih sekolah serta takut sama orang tua.

Dengan nafsu yang tinggi, terdakwa terus membujuk korban sambil mengatakan, kamu jangan takut, karena saya akan bertanggung jawab dan menikahimu. Dengan rayuan gombal, akhirnya terdakwa langsung melepaskan nafsunya. Perbuatan bejat ini, terdakwa lakukan kepada korban dari Bulan April – Mei 2014 sudah sampai kelima kalinya.

Keluarga yang melihat korban sikap dan perlakuannya sudah berubah, keluarga langsung curiga dan menyakan hal tersebut. Mendengan penjelasan itu, keluarga langsung melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib, sehingga pihak Kepolisian Lembeh Selatan menjerat tersangka dengan undang – undang kekerasan seksual kepada anak dibawah umur.

Atas kasus kekerasan seksual di bawah umur ini, Yulius Ragho alias Lois terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP  dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).