Reportase Sulut - Dikantor
Wilayah BPN Sulawesi Utara (Manado), Rabu (10/06), Asisten Pemerintahan dan
Kesra Kota Bitung, Fabian Kaloh SIP MSi beserta 5 Camat dari Kota Bitung,
mengikuti rapat panitia jalan tol yang dipimpin oleh Kakanwil BPN Sulut, Monsel
Hutagol SH bersama Asdatum Kejati, M Teguh dan Kadis PU Provinsi Sulut, JE
Kenap.
Dari
hasil rapat, pelaksanakan semua tahapan proyek pembebasan lahan jalan tol
sesuai dengan aturan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang, pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum, peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun
2012 tentang, penyelenggaran tahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, peraturan
Presiden RI Nomor 40 Tahun 2014 tentang perubahan atas aturan Perpres RI Nomor
71 Tahun 2012 dan peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang, perubahan kedua
atas Perpres RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang, ruas jalan yang bergeser segera
direvisi penetapan lokasinya.
Untuk
Satgas A dan B segera dibuatkan jadwal untuk turun identifikasi, minggu depan
Kakanwil akan turun langsung untuk mengecek semua titik yang dimulai dari ringroad,
ini perlu koordinasi dengan Pemkot, Camat dan Lurah setempat untuk identifikasi
lahan.
Sedangkan
untuk pengumpulan data yuridis dokumen kepemilikan lahan, konsultasi publik
tetap dilaksanakan, biaya pengukuran dan biaya lain - lain akibat kegiatan ini
segera diusahakan dan daerah yang siap pembebasan lahannya, secara langsung
dilakukan proses pencairan serta pembayaran.
Kaloh
menyampaikan, bahwa pembebasan lahan yang diperuntukan untuk jalur jalan tol Manado
- Bitung harus melewati daerah Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung, ini semua
harus di tuntaskan tahun ini. Adapun
wilayah yang dilewati jalur jalan tol di Kota Bitung yaitu, Kecamatan Matuari,
Kecamatan Ranowulu, Kecamatan Madidir, Kecamatan Girian dan Kecamatan Maesa, diharapkan
kepada masyarakat agar mendukung program ini samapi pelaksanaannya selesai.