Reportase Sulut - Pemilihan Walikota dan Walikota serentak yang akan
digelar, Rabu 9 Desember 2015 nanti, KPU Bitung, Senin (15/05) menyelenggarakan
penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Bitung yang mulai sejak
tanggal 11 – 15 Juni 2015, Selasa (16/06).
Kantor KPU Kota Bitung, JL Duasudara, Kelurahan
Manembo - Manembo Tengah, Kecamatan Matuari, diruangan media centerlah tempat
penyambutan kedatngan bakal calon untuk menyerahkan serta membawakan seluruh
berkas KTP pendukung yang jumlah pendukung KTP nya telah ditentukan oleh telah KPU.
Anggota KPU Bitung, Selvie Rumampuk saat diwawancari
oleh wartawan menjelaskan, hari ini, Senin Tanggal 15 Juni 2015 merupakan hari
terakhir memasukkan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan, yang telah diawali
pada tanggal 11 Juni 2015, dimana salah salah satu calon perseorangan yang
telah masuk yaitu, Stefanus Pasumah dan Jan Karundeng, Kamis sore (11/06),
Pukul 15.00 Wita.
Pada waktu pemeriksaan pertama yang dilakukan oleh
KPU Bitung, terjadi kekurangan sekitar 611 pendukung, sehingga kami
mengembalikan seluruh berkas yang ada, kemudian mereka mengembalikan berkas –
berkasnya dari tiga syarat pada Senin pagi, tanggal 15 Juni 2015, Pukul 08.00
Wita.
Selanjutnya untuk pasangan calon perseorangan, Lina
Utiarachman dan Petrus Karel Singale, memasukkan berkas, Senin (15/06), Pukul
14.45 Wita. Pasangan calon perseorangan, Machel dan Paulus Kumentas, memasukkan
berkas Senin (15/06), Pukul 15.25 Wita. Pasangan calon perseorangan, Ridwan
Lahiya dan Max Purukan, memasukkan berkas, Senin (15/06), Pukul 15.45 Wita.
Sehingga pada saat ini, telah masuk Empat (4) orang calon perseorangan.
Dari Empat calon tersebut, sementara ini kami masih melakukan
ferifikasi berkas administrasi yang menyangkut tiga syarat, persyaratan pertama
untuk Kota Bitung yaitu, setiap calon harus mempunyai 21.868 pendukung, kedua,
harus memiliki 50 persen lebih ditiap kecamatan yang ada di Kota Bitung,
sehingga dari 8 Kecamatan harus memiliki 5 Kecamatan yang harus tersebar, ketiga,
mereka harus memasukkan soft copy dan hard copy itu harus sama, saat ini kami
masih ferifikasi berkas administrasi bagi pasangan Stefanus Pasumah dan Jan
Karundeng, karena ferifikasi dari pukul
08.00 – 18.00 Wita belum juga selesai, jelasnya.
Selesai ferifikasi berkas calon pasangan pertama,
kami akan lanjutkan dengan ferifikasi serentak
bagi tiga calon yang telah masuk saat ini. Dari tiga syarat ini, apabila
ferikasi administrasi ada kekurangan sesuai dengan persyaratan jumlah pendukung
yang telah ditentukan oleh KPU tidak memenuhi syarat, secara resmi kami tida
bisa kembalikan berkas karena batas waktu saat telah selesai.
Dari ke Empat pasangan calon perseorangan memenuhi
syarat, maka itu akan ditindaklanjuti berkasnya – berkasnya pada tanggal 23 Juni
2015 kami akan serahkan kepada PPS melalui PPK, penyerahan akan dilakukan
serentak tanggal 23 Juni – 6 Juli 2015, PPS akan ferifikasi faktual akan naik
turun rumah bertanya kepada masing – masing pendukung serta mencocokkan KTP nya.
Kalau itu tidak ditemukan, maka PPS harus menginformasikan kapada LO untuk
mengumpulkan para pendukung yang tidak bisa ditemui dirumah LO harus
mengumpulkan disuatu tempat. Tempat inilah PPS harus melakukan ferifikasi
faktual, ketiga persyaratan yang nantinya tidak terpenuhi, maka PPS harus
mencantumkan nama pendukung dengan tidak memenuhi syarat, tutup Rumapuk.