Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, Pemkot Bitung Bayar Gaji 13 ASN -->

Iklan Semua Halaman

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, Pemkot Bitung Bayar Gaji 13 ASN

Selasa, 30 Juni 2015
Reportase Sulut - Pemerintah Kota Bitung akan menetapkan bahwa pada tanggal 01 Juli 2015 akan segera bayar gaji 13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran Pemkot Bitung, Selasa (30/06).

Informasi mengenai penetapan tentang gaji 13 untuk ASN di Pemkot Bitung, diutarakan kemarin oleh Walikota Bitung, Hanny Sondakh yang menindaklanjuti dasar aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Adapun dari bentuk peraturan Menteri Keuangan RI No 17/PMK 05/2015 tentang, petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji / pensiun / tunjangan bulan ketiga belas Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil yakni Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tunjangan yang telah dikeluarkan tanggal 22 Juni 2015.

Sondakh juga menyampaikan bahwa pembayaran gaji 13 akan dimulai dilaksanakan tanggal 01 Juli 2015 dan bisa dapat digunakan sesuai peruntukan untuk membayar biaya pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru sekolah. "Kepentingan pendidikan anak harus menjadi prioritas utama, karena itu gaji 13 dibutuhkan pegawai untuk membiayai pendidikan serta membeli perlengkapan sekolah", pungkas Sondakh.