Reportase Sulut - Pemerintah Pusat memberikan batas waktu hanya satu
tahun untuk merubah nomenklatur untuk semua daerah, tentang Badan Pelayanan
Perijinan menjadi Badan Penanaman Modal sudah dalam tahapan mulai dikejar oleh
Pemerintah Kota Bitung.
Ini nantinya BPPT - PM akan dirubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), tapi di Kota Bitung sistem sudah sesuai standar Nasional tinggal penyesuaian anggaran,” ucap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bitung, Ir Pingkan Sondakh kepada wartawan, Rabu (24/06).
Dijelaskannya, semua perubahan nomenklatur ini di setiap Kabupaten/Kota se - Indonesia harus sama. Menurutnya, perubahan nomenklatur telah disetujui oleh pimpinan, karena itu, pihaknya sedang menyusun anggaran supaya bisa diakomodir pada rencana Ranperda APBD tahun 2016.
Kelengkapan administrasi anggaran secepatnya dilengkapi supaya pada penetapan APBD tahun 2016, BPM-PTSP bisa running terhitung mulai 1 Januari 2016, jelasnya.
Sementara, bagian kelembagaan tetap dipimpin oleh pejabat Eselon II dan semua PNS akan dilantik kembali menjadi pegawai BPM-PTSP, tegas Pingkan.