Sondakh : Menjelang Idul Fitri 1436 H, Perusahaan Segera Melunasi THR Milik Karyawan -->

Iklan Semua Halaman

Sondakh : Menjelang Idul Fitri 1436 H, Perusahaan Segera Melunasi THR Milik Karyawan

Minggu, 21 Juni 2015
Reportase Sulut - Sebelum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H, Walikota Bitung, Hanny Sondakh menginstruksikan kepada semua perusahaan yang ada di Kota Bitung ini untuk segara membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, Minggu (21/06).


Saya menginstruksikan kepada seluruh pemilik perusahaan - perusahaan agar THR milik karyawan segera dilunasi sebelum pada waktunya, ucap Sondakh.

THR merupakan hak dari seorang karyawan  dan harus dipenuhi secara adil, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang, Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para karyawan perusahaan. THR merupakan kewajiban perusahaan  yang harus dibayarkan kepada karyawannya, jelasnya.

Sondakh juga menghimbau, THR yang dibayarkan harus berupa uang dikarenakan banyak kebutuhan dasar persiapan menjelang hari raya nanti, misalnya karyawan tersebut mudik ke kampung halamannya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarnya, kami akan segera tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.