
Saya
menginstruksikan kepada seluruh pemilik perusahaan - perusahaan agar THR milik
karyawan segera dilunasi sebelum pada waktunya, ucap Sondakh.
THR
merupakan hak dari seorang karyawan dan harus dipenuhi secara adil, hal
ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994
tentang, Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para karyawan perusahaan. THR
merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada karyawannya, jelasnya.
Sondakh
juga menghimbau, THR yang dibayarkan harus berupa uang dikarenakan banyak
kebutuhan dasar persiapan menjelang hari raya nanti, misalnya karyawan tersebut
mudik ke kampung halamannya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarnya, kami
akan segera tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.