Reportase Sulut - Proyek penambahan bangunan dua lantai oleh Supermarket Citirmart Bitung yang
berlokasi di Kelurahan Bitung Barat Dua, Lingkungan IV, RT 02/RW 02, Kecamatan
Maesa, telah memiliki Izin Mendirikan (IMB) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH)
yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bitung, Rabu (10/06).
IMB yang dikeluarkan oleh Pemkot Bitung, dalam hal ini Dinas Tata Ruang Kota Bitung memberikan Izin Mendirikan Bangunan, No 01/IMB/BPPT dan PMD/ V/2015 kepada Nama pemilik Herawati Halim, Lokasi Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Fungsi Bangunan Bioskop dan tempat usaha, Kontruksi Permanen, Luas Bangunan Bioskop dan tempat usaha 1216 M dan 170,5 M, No SKRK / Tanggl 135/KRK-DTR/IV/2015 Tanggal 24 April 2015.
Sedangkan untuk BLH sendiri telah mengeluarkan pengumuman permohonan izin lingkungan dengan No 660/SKR-KP A/ADMIV/108/2015, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan. Untuk surat dari Supermarket Citimart No 015/CM/04/2015, permohonan rekomendasi dari izin lingkungan tanggal 15 April 2015, kepada pemilik perusahaan / pemrakarsa Supermarket Citimart bernama Stenly Thelando, lokasi Kelurahan Bitung Barta Dua, Kecamatan Maesa.
Pemilik Supermarket Citimart Bitung, Stenly Thelando saat dikonfirmasi oleh Reportase Sulut mengatakan, sebenarnya pengurusan IMB dan BLH sudah sejak lama kami urus, cuman lantaran banyak urusan pekerjaan lain yang harus dikerjakan, makanya tidak sempat memasangnya, makanya, waktu ada wartawan yang menanyakan hal itu lewat telepon, saya kasih tau kalau saya lagi diluar daerah.
IMB yang dikeluarkan oleh Pemkot Bitung, dalam hal ini Dinas Tata Ruang Kota Bitung memberikan Izin Mendirikan Bangunan, No 01/IMB/BPPT dan PMD/ V/2015 kepada Nama pemilik Herawati Halim, Lokasi Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Fungsi Bangunan Bioskop dan tempat usaha, Kontruksi Permanen, Luas Bangunan Bioskop dan tempat usaha 1216 M dan 170,5 M, No SKRK / Tanggl 135/KRK-DTR/IV/2015 Tanggal 24 April 2015.
Sedangkan untuk BLH sendiri telah mengeluarkan pengumuman permohonan izin lingkungan dengan No 660/SKR-KP A/ADMIV/108/2015, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan. Untuk surat dari Supermarket Citimart No 015/CM/04/2015, permohonan rekomendasi dari izin lingkungan tanggal 15 April 2015, kepada pemilik perusahaan / pemrakarsa Supermarket Citimart bernama Stenly Thelando, lokasi Kelurahan Bitung Barta Dua, Kecamatan Maesa.
Pemilik Supermarket Citimart Bitung, Stenly Thelando saat dikonfirmasi oleh Reportase Sulut mengatakan, sebenarnya pengurusan IMB dan BLH sudah sejak lama kami urus, cuman lantaran banyak urusan pekerjaan lain yang harus dikerjakan, makanya tidak sempat memasangnya, makanya, waktu ada wartawan yang menanyakan hal itu lewat telepon, saya kasih tau kalau saya lagi diluar daerah.