Reportase Sulut - Kamis (18/06), kami menyampaikan kabar gembira untuk seluruh pengusaha
perikanan yang ada di Kota Bitung, bahwa waktu dekat ini, Kementerian Kelautan
dan Perikanan RI akan segera mengeluarkan surat edaran terkait Transhipment, hal
ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi B Kota Bitung, Erwin Wurangian, Anggota
Dewi Suawa dan Faisal Dzulkarnain kepada Wartawan, Jumat (19/06).
Semua terjadi, karena dari upaya seluruh warga Kota Bitung
yang selalu menyampaikan semua keluhan kepada beberapa menteri yang secara langsung
melihat dilapangan, sehingga dengan sikap yang bijaksana dan arif, Kementerian
Kelautan dan Perikanan RI akan mengeluarkan surat tersebut, lebih khususnya
bagi kapal buatan lokal, ujar Wurangian.
Sedangkan Dewi Suawa mengatakan, diharapkan untuk eks
kapal asing 200 GT kebawah bisa melaut dengan syarat harus ada surat pembelian
kapal dan kepalanya harus dilakukan direnovasi. Dzulkarnain menambahkan, kepastian
menyangkut masalah transhipment, didapat dari adanya konsultasi dengan
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI beberapa waktu lalu.
Sebelum surat edaran belum dikelurkan, kami minta
para pengusaha dan nelayan yang ada di Kota Bitung agar bersabar sejenak sambil
menunggu surat edaran itu dikeluarkan baru bisa pergi melaut. Kalau hal ini
sampai dilanggar oleh para pengusaha dan juga nelayan, maka akan ditindak oleh
yang berwajib, pungkas ketiga wakil rakyat.