Komisi A Dekot Bitung, Gelar RDP Membahas Nasib Ratuan Buruh Yang Dirumahkan PT Carvina Trijaya Makmur -->

Iklan Semua Halaman

Komisi A Dekot Bitung, Gelar RDP Membahas Nasib Ratuan Buruh Yang Dirumahkan PT Carvina Trijaya Makmur

Minggu, 12 Juli 2015
Reportase Sulut - Diruang sidang DPRD Bitung, Jumat (10/07), dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A, Dinas Tenaga Kerja Bitung, PT Carvina Trijaya Makmur dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), membahas nasib buruh yang sudah delapan bulan telah dirumahkan oleh pihak perusahaan akibat dari dampak moratorium, Minggu (12/07).  

Ketua Komisi A, Victor Tatanude yang didampingi oleh Anggotanya, Martje Rantung mengatakan, kami lakukan Rapat Dengar Pendapat ini, agar mencari jalan terbaik bagaimana kehidupan buruh yang sudah sekian bulan telah dirumahkan, tanpa diberikan kopensasasi selama produksi belum berjalan.

Sedangkan Kabid Pengawasan Disnaker Bitung, Barto menjelaskan, sudah beberapa kali kami melakukan pertemuan antara pihak buruh dan perusahaan. Namun, para buruh tetap menuntut hak mereka sejak dirumahkan, sebelum masuk ketahap pemutusan hubungan kerja dan hitungan pasangon. Sayangnya, tuntutan buruh belum bisa dikabulkan oleh pihak perusahaan karena belum ada produksi.

Kuasa hukum PT Carvina Trijaya Makmur, Erwin Senduk SH menerangkan, perusahaan kami berproduksi sama sekali akibat dampak moratorium yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan. Mengingat beban perusahaan cukup berat, maka pihak perusaan mengambil solusi dengan merumahkan ratusan buruh hanya untuk sementara, kalau sudah normal, mereka akan dipanggil kembali untuk bekerja. Mengenai tuntutan, saat ini kami masih berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan.

KSBSI Kota Bitung, melalui Rusdianto Makahinda menyebutkan, dengan diambilnya keputusan oleh PT Carvina Trijaya Makmur, bahwa mereka telah melanggar Pasal 61 Undang –Undang No 13 Tahun 2003 point 4 tentang tenaga kerja yang berbunyi, adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja. Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.