Kapolres Bitung : Dukungan Ortu Calon Siswa Baru Terhadap Kepsek RR, Tidak Bisa Merubah Proses Hukum -->

Iklan Semua Halaman

Kapolres Bitung : Dukungan Ortu Calon Siswa Baru Terhadap Kepsek RR, Tidak Bisa Merubah Proses Hukum

Jumat, 03 Juli 2015
Reportase Sulut - Inilah yang terjadi pada orang tua zaman sekarang, hanya demi menyolahkan anaknya masuk disekolah yang diinginkan (Vaforit) akhirnya berani melakukan menyuapan Kepala Sekolah dan ketua panitia penyelenggara penerimaan siswa baru.


Jumat siang (03/07), Pukul 13.15 Wita, para wali murid siswa baru masih mendatangi kantor Polres Bitung untuk mendukung Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bitung yang sampai saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Reskrim Polres Bitung.

Penetapan tersangka Kepala Sekolah berinisial RR alias Tuti dan Panitia Penyelenggara berinisial SM alias Since, karena telah tertangkap tangan melakukan pemungutan liar (Pungli) sebanyak Rp 38.250.000. Dimana, pungli ini mereka minta kepada 120 calon orang tua siswa baru dengan pemungutan sebesar Rp 500.000 perseorangan.

Bukan hanya orang tua calon siswa baru saja mendatangi Polres Bitung, melainkan dari pihak Diknas Bitung, Nona Mantiri dan Kabid Dikmen Bitung, Drs Eddy Obot. Kedatangan mereka untuk mencari solusi mengenai apa yang terjadi di SMPN 1 Bitung.

Dengan kebijakan aparat polisi, Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa SH SIK diwakili Kasat Intelkam, AKP Luther Tadung dan Kasat Reskrim, AKP Rivo Malonda SH, langsung memfasilitasi mereka dengan dilaksanakannya pertemuan yang dihadiri enam orang orang tua siswa baru yakni,  Tonny Makanoneng, Peter Listyio, Harnevar, Ratna Bustang, Edna Luhukay dan Elisabeth Dilago. Pihak Diknas Bitung, Kabid Dikdas, Nona Mantiri dan Kabid Dikmen, Drs Eddy Obot.

Dalam rapat mencari solusi, orang tua calon siswa baru meminta, agar secepatnya ditindak lanjuti anak – anak mereka agar tetap bisa diakomodir  di SMPN 1 Bitung. Sedangkan penyampaian Kapolres Bitung, adanya pungli yang dilakukan oleh oknum kepsek dan ketua panitia tetap akan ditindak lanjuti dengan proses hukum. Yang mana, oknum tersebut telah menyalahgunakan kewenangan.