
Jumat siang (03/07), Pukul 13.15 Wita, para wali
murid siswa baru masih mendatangi kantor Polres Bitung untuk mendukung Kepala
Sekolah SMP Negeri 1 Bitung yang sampai saat ini masih ditetapkan sebagai
tersangka oleh pihak Reskrim Polres Bitung.
Penetapan tersangka Kepala Sekolah berinisial RR alias
Tuti dan Panitia Penyelenggara berinisial SM alias Since, karena telah
tertangkap tangan melakukan pemungutan liar (Pungli) sebanyak Rp 38.250.000. Dimana,
pungli ini mereka minta kepada 120 calon orang tua siswa baru dengan pemungutan
sebesar Rp 500.000 perseorangan.
Bukan hanya orang tua calon siswa baru saja
mendatangi Polres Bitung, melainkan dari pihak Diknas Bitung, Nona Mantiri dan
Kabid Dikmen Bitung, Drs Eddy Obot. Kedatangan mereka untuk mencari solusi
mengenai apa yang terjadi di SMPN 1 Bitung.
Dengan kebijakan aparat polisi, Kapolres Bitung,
AKBP Reindolf Unmehopa SH SIK diwakili Kasat Intelkam, AKP Luther Tadung dan
Kasat Reskrim, AKP Rivo Malonda SH, langsung memfasilitasi mereka dengan dilaksanakannya
pertemuan yang dihadiri enam orang orang tua siswa baru yakni, Tonny Makanoneng, Peter Listyio, Harnevar,
Ratna Bustang, Edna Luhukay dan Elisabeth Dilago. Pihak Diknas Bitung, Kabid
Dikdas, Nona Mantiri dan Kabid Dikmen, Drs Eddy Obot.
Dalam rapat mencari solusi, orang tua calon siswa
baru meminta, agar secepatnya ditindak lanjuti anak – anak mereka agar tetap bisa
diakomodir di SMPN 1 Bitung. Sedangkan
penyampaian Kapolres Bitung, adanya pungli yang dilakukan oleh oknum kepsek dan
ketua panitia tetap akan ditindak lanjuti dengan proses hukum. Yang mana, oknum
tersebut telah menyalahgunakan kewenangan.