
Mereka tertangkap tangan, karena meminta duit Rp 500
Ribu kepada masing – masing para wali murid siswa baru, yang mana, duit ini
akan dipakai untuk belanja meja dan kursi murid serta meja guru, ucap salah
seorang anggota Reskrim.

Sedangkan orang tua siswa baru, yang telah melakukan
penyuapan kepada Kepsek RR, ikut mendatangi kantor Polres Bitung, dengan alasan
mereka ikut mendukung. Sayangnya, Kepsek dan panitia penyelenggara tetap akan
diproses dengan hukum yang berlaku. Dimana, Kapolres Bitung, AKBP Reindolf
Unmehopa SH SIK mengatakan, bahwa mereka terkena dengan kasus penyalaan
keuangan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 – 15 Tahun penjara.
Untuk kelebihan jumlah siswa baru, bukan menjadi alasan yang tepat untuk melakukan pungli, walaupun ada ruangan kosong, namun tidak memeliki meja dan kursi belajar. Apapun keputusan dari pihak polisi mengenai penetapan mereka sebagai tersangka, kami tidak akan ikut campur sama sekali. Biarlah hal seperti ini akan menjadi contoh bagi Kepala Sekolah yang lain, pungkas Tangkudung.