Tertangkap Tangan Uang Rp 38.250, Kepsek RR Dijerat Hukuman 3-15 Tahun Penjara -->

Iklan Semua Halaman

Tertangkap Tangan Uang Rp 38.250, Kepsek RR Dijerat Hukuman 3-15 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juli 2015
Reportase Sulut - Dengan peribahasa bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, ternyata hanyalah tutur kata saja, kini telah terbukti, Kamis siang (02/07), Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1  Girian berinisial RR dan Panitia Penyelenggara berinial SM tertangkap tangan melakukan pemungutan liar (Pungli) dari orang tua siswa baru.


Informasi ini ditemukan oleh  wartawan dari staf Reskrim Polres Bitung yang mengatakan, bahwa RR dan SM kami tangkap karena telah terbukti tertangkap tangan dengan ditemukan uang senilai Rp 38,250 Ribu Rupah.

SMP Negeri 1 Girian yang merupakan salah satu sekaloh favorit di Kota Bitung, kini menjadi terkenal dengan adanya pemungutan liar. Dimana, terjadinya pungli tersebut dari orang tua yang mendaftarkan anaknya dengan harapan agar anaknya bisa diterima disekolah ini. Apalagi jumlah siswa yang telah mendaftar disekolah sebanyak 700 siswa, sedangkan untuk kapasitas sekolah hanya bisa menampung  288 siswa, makanya mereka menambahkan 100 siswa. Hingga jumlah keseluruhan menjadi 388 siswa.

Alasan mereka menambhakan 100 siswa, karena memiliki tiga ruangan yang kosong, makanya para orang tua murid dari 100 siswa tersebut agar menyiapkan bangku dan meja belajar sendiri.  Dengan permintaan pantia penyelenggara, maka para wali murid sepakat membayar Rp 500 ribu, dengan perincian Rp 450 ribu meja bangku siswa dan 50 ribu meja guru, ucap Kamal salah satu Ortu siswa.

Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa saat diwawancarai oleh awak media menjelaskan, pembukaan penerimaan siswa SMP Negeri 1 Girian, telah ditemukan Kepala Sekolah dan Panitia penyelanggara didapatkan tertangkap basah melakukan pungli sebesar Rp 38,250 Ribu Rupiah. Mereka akan dijadikan tersangka dengan pasal penyalaan keuangan serta pidana khusus dengan ancaman hukuman selama 3 - 15 Tahun penjara.

Lanjutnya lagi, Tim Tarsius Polres Bitung yang baru hari ini dibentuk, berhasil menemukan tiga kasus, yang mana, mereka melakukan tangkapan BBM jenis Solar sebanyak 2000 Liter di Pelabuhan Bitung dan mengamankan dua orang yaitu Capten dan KKM, berikutnya kasus perjudian dengan barang bukti sebanyak Rp 330 Ribu Rupiah dan mengamankan 5 orang pelaku, pungkas Reindolf.