WADUUH!! Gara - Gara Tanah, Oknum PNS Kecamatan Matuari "DIKANDANGKAN" Kejari Bitung -->

Iklan Semua Halaman

WADUUH!! Gara - Gara Tanah, Oknum PNS Kecamatan Matuari "DIKANDANGKAN" Kejari Bitung

Selasa, 28 Juli 2015
Reportase Sulut - Oknum PNS yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bitung, dengan kasus penggelapan dan penipuan jabatan, dilakukan oleh SDP (40) alias Dewi, warga Manembo  – Nembo Atas, Kecamatan Matuari, kepada korban bernama Ricky Yohanes, warga Kelurahan Girian Weru Dua, Lingkumgan V, Kecamatan Matuari, Rabu (29/07).


Dewi (40) telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bitung, dalam hal Kasi Datun, Safri Abd Muin, SH MH, Senin kemarin (27/07), karena dengan sengaja melawan hukum memiliki barang / sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya.

Kasi Datun, Safri Abd Muin SH MH saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan, dari kronologis awal permasalahan sampai kami menjerat oknum PNS bernama SDP alias Dewi (40) disaksikan oleh korban (Ricky). “Dimana surat tanah yang hendak diurus oleh korban yaitu Surat Keterangan Kepemilikan yang dikeluarkan pihak Kecamatan dan Biaya Pajak Atas Tanah, dengan lokasi tanah di Pantai Mayat Tanjung Merah, Kelurahan Manembo – Manembo sudah dibayar lunas oleh korban (Ricky) kepada pemilik tanah bernama Dengah Karamoy Jhonnalf JH Lala”.

Setelah selesai melakukan transaksi jual beli tanah, mereka berdua pergi ke Kecamatan Matuari dengan tujuan mengurus surat – surat yang dimaksud diatas. Sesampainya di Kantor Kecamatan, mereka berdua bertemu dengan Dewi dan menanyakan bagaimana cara proses pengurusan surat – surat tanah tersebut.
Dengan beberapa penjelasan, oknum PNS (Dewi 40) langsung meminta uang kepada korban dengan jumlah sebanyak Rp 75.000.000, dengan perjanjian, Senin 09 – 02 – 2015, surat – surat itu telah lengkap. Disaksikan oleh Karamoy, uang itu langsung diberikan kepada Dewi.   

Apa yang menjadi kesepakatan antara Ricky dan Dewi, bahwa dalam waktu seminggu suratnya sudah lengkap, ternyata cuman akal – akalanya Dewi. Dengan tak sabar, korban langsung menghubungi Dewi dan menanyakan surat - surat tanah. Tetapi, terdakwa katakan surat - surat tanah itu belum selesai, karena dirinya lagi diluar kota dan uang itu masih dipegangnya.

Menjelang satu minggu kemudian, Ricky mencoba menanyakan kembali dan memberitahukan kepada Dewi dengan nada, kalau memang surat tersebut belum ada, uangnya harap dikembalikan. Namun Dewi menjawabnya,uang kamu sudah diserahkan kebagian pembuatan atau pengurusan surat - surat bernama Holik. Begitu dikonfirmasi. Holik mengatakan bahwa Dewi tidak pernah memperlihatkan berkas apapun kepadanya dan bahkan Camat Matuari, Elvis Mantouw S Sos.

Dengan status palsunya, membuat surat kepemilikan dan Akte Jual Beli (AJB) Tanah atas nama Ricky Yohanes, Dewi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bitung, di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS)  KLAS 11 B, Kelurahan Tewaan Bitung, Sulawesi Utara, selama 20 Hari yang terhitung dari Tanggal 27 Juli – 15 Agustus 2015, karena melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.