Reportase Sulut - Setelah setahun lebih tak ada kabar berita
perkembangan, kasus kematian Jendry Kapoh (27) korban penganiayaan di Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Tewaan Kota Bitung, mulai kelihatan titik
terangnya. Pasalnya, berkas ke - 13 Sipir Lapas Tewaan yang dianggap
bertanggung jawab terhadap kematian warga Minut tersebut kini sudah diserahkan
kepada Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Jumat (07/08).
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Bitung, Harry Palar SH kepada wartawan, Kamis (06/08), bahwa berkas ke - 13 Sipir Lapas baru diterima pihaknya pada hari Senin (03/08) dari pihak Polres Bitung.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Bitung, Harry Palar SH kepada wartawan, Kamis (06/08), bahwa berkas ke - 13 Sipir Lapas baru diterima pihaknya pada hari Senin (03/08) dari pihak Polres Bitung.
Untuk itu, pihak Kejari Bitung masih sementara
merampungkan dakwaan agar kasus ini secepatnya diserahkan ke Pengadilan Negeri
Kota Bitung. ”Para tersangka akan dijerat dengan dakwaan primair Pasal 170 Ayat
(2) ke - 3 KUHP, dengan tuduhan melakukan penggeroyokan secara sadis yang
menyebabkan Almarhum Jendry meninggal dunia”, ujarnya.
Ditambahkan, bahwa terkait lamanya waktu untuk merampungkan berkas dakwaan dimaksud, Palar menegaskan pihaknya tidak memerlukan waktu lama, dikarenakan berkas sudah lengkap. ”Yang jelas dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke Pangadilan untuk disidangkan karena semua sudah lengkap”.
Lanjutnya lagi, kendati telah menyandang status sebagai tersangka pembunuhan, namun ke - 13 Sipir ini ternyata masih bebas berkeliaran. Bahkan, hingga berkas kasus ke - 13 orang Sipir itu ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bitung, para tersangka tetap tak ditahan dan dibiarkan bebas berkeliaran.
Menanggapi kondisi ini, Palar menjelaskan bahwa Kepala Lapas Kelas IIB Tewaan Kota Bitung, Danang Yudiawan, sudah memasukkan alasan yuridis, dimana tanaga ketigabelas sipir sangat dibutuhkan untuk pengamanan LP itu sendiri. ”Semua tidak kami tahan karena punya alasan yuridis. Kepala LP Tewaan meminta tidak ditahan karena keberadaan ke - 13 tersangka di LP sangat diperlukan”, jelasnya.
Apabila penahanan dilakukan, kami takut pengamanan di LP bisa terganggu. Makanya, Kepala LP menjadi menjadi jaminan terhadap anak buahnya, sehingga pihak Kejari Bitung tidak melakukan penahanan, pungkasnya.
Ditambahkan, bahwa terkait lamanya waktu untuk merampungkan berkas dakwaan dimaksud, Palar menegaskan pihaknya tidak memerlukan waktu lama, dikarenakan berkas sudah lengkap. ”Yang jelas dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke Pangadilan untuk disidangkan karena semua sudah lengkap”.
Lanjutnya lagi, kendati telah menyandang status sebagai tersangka pembunuhan, namun ke - 13 Sipir ini ternyata masih bebas berkeliaran. Bahkan, hingga berkas kasus ke - 13 orang Sipir itu ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bitung, para tersangka tetap tak ditahan dan dibiarkan bebas berkeliaran.
Menanggapi kondisi ini, Palar menjelaskan bahwa Kepala Lapas Kelas IIB Tewaan Kota Bitung, Danang Yudiawan, sudah memasukkan alasan yuridis, dimana tanaga ketigabelas sipir sangat dibutuhkan untuk pengamanan LP itu sendiri. ”Semua tidak kami tahan karena punya alasan yuridis. Kepala LP Tewaan meminta tidak ditahan karena keberadaan ke - 13 tersangka di LP sangat diperlukan”, jelasnya.
Apabila penahanan dilakukan, kami takut pengamanan di LP bisa terganggu. Makanya, Kepala LP menjadi menjadi jaminan terhadap anak buahnya, sehingga pihak Kejari Bitung tidak melakukan penahanan, pungkasnya.
Reportase
Sulut.com menambahkan, bahwa kasus tewasnya Almarhum
Jendry Kapoh (27) warga Jaga Tiga, Kelurahan Pinenenek, Kecamatan Likupang
Timur Kabupaten Minahasa, peristiwa terjadi sejak tanggal 9 Juni 2014 silam.
Dengan rekontruksi yang diperagakan oleh pihak Polres Bitung terdapat 49 adegan dan lima orang saksi.