Reportase Sulut - Kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS Kecamatan
Matuari bernama SDP (40) alias Dewi kepada korban bernama bernama Ricky Yohanes
alias Achin warga Kelurahan Girian Weru Dua, Lingkungan V, Kecamatan Girian dengan
uang sebanyak Rp 75.000.00,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), berkas perkaranya
telah ditangani oleh Kejaksan Negeri Bitung, dalam hal ini adalah Kasi Datun,
Safri Abd Muin.
Kasi Datun, Safri Abd Muin menahan tersangka Dewi
(40), Senin 27/07/2015, karena telah terbukti melakukan kriminal dengan cara mengurus
Akte Jual Beli (AJB) Tanah milik korban. Yang seharusnya dalam pengurusan AJB dikantor
Kecamatan Matuari memiliki jabatan masing – masing, dengan menyalah gunakan wewenang
dan hanya demi uang banyak, tersangka berhasil menipu korban.
"Tersangka
yang dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, yang telah sengaja
melawan hukum atau memiliki (Merampas) barang / sesuatau yang seluruhnya adalah
kepunyaan orang yang ada dalam kekuasaanya dijerat dengan hukuman 5 Tahun
Penjara", ujar Muin.
Sedangkan korban Ricky Yohanes alias Achin saat
dikonfirmasi oleh Reportase Sulut.com mengatakan, dalam permasalahan ini,
dirinya hanya meminta kepada tersangka agar mengakui perbuatannya. “Kalau itu
tidak diakuinya, biarlah kasus ini bergulir sampai ke meja hijau (PN), biar seluruh
masyarakat Kota Bitung dan PNS lain bisa tahu, perbuatan seperti inilah tidah
pantas ditiru.
Sayangnya, pada waktu perkara ini saya laporkan
kepada kepolisian Polres Bitung, bahwa pihak Polres tidak melakukan penahanan
kepada tersangka. Saya melapor, karena posisi saya adalah korban dan saya minta
keadilan dari pak polisi, agar proses hukumnya bisa jelas. Namun, pihak Polres
Bitung tak menahan tersangka. “Sebenarnya ada apa dengan pihak Polres Bitung??,
pungkas Achin.