Reportasesulut.com- Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, hampir di semua Lembaga atau Institusi baik swasta maupun Pemerintah, apalagi saat ini sedang gencar-gencarnya Pilkada serentak di Seluruh Indonesia pada tahun 2015, masih banyak Petahana (Incumbent) yang masih ingin merasakan kembali duduk di kursi empuk, baik di tingkat Walikota ataupun Kabupaten.
Tidak sedikit dari mereka para Bakal Calon yang anggaran lumayan besar, baik itu untuk setor kepada Parpol pendukung maupun persiapan kampanye. Sudah bisa dipastikan pasti terjadi Money Politik demi meloloskan para pasangan Balon agar berhasil melenggang ke Kabupaten atau Walikota untuk menjadi orang nomor satu di Wilayahnya.
Begitu pun dengan berbagai kasus tindak pidana korupsi penjualan hak tagih cessie oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), masih banyak yang belum terungkap. Dari kasus tersebut banyak kalangan yang menikmati bancakan uang haram terkait penjualan aset-aset BPPN, hingga sekarang ini para koruptor tersebut masih hidup nyaman dan dapat tidur nyenyak.
Menurut Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Suriyanto, PD, SH, masih banyak kasus tindak pidana korupsi penjualan hak tagih/cessie oleh BPPN di 2013 kepada Victoria Securities International Corporation.
“Saat ini kasus tersebut telah banyak mengalami kemajuan yang dilakukan pihak Kejagung RI, yakni dengan adanya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai pihak, terutama dari BPPN, debitur, Kementerian Keuangan dan Investor Victoria Securities International Corporation,” papar Suriyanto di DPP PWRI, Kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (29/8).
Lebih lanjut, Suriyanto menambahkan, sangat disayangkan dari beberapa saksi yang dipanggil (Sdri. Suzanna Tanojo dan Sdri Lita Rosela), mereka mangkir tidak memenuhi panggilan sebanyak 4 (empat) kali tanpa alasan yang jelas.
“Sungguh ini merupakan perbuatan melecehken Lembaga Hukum terhormat Kejaksaan Agung RI, adapun nomor surat Perintah Penyidikan yakni: Print-23/F.2/F.2/Fd.1/04/2015 pada tanggal 7 April 2015,” tambah pria low profile ini kepada media.
Adapun saksi yang telah menjalani pemeriksaan yang sebelumnya dipanggil namun beberapa kali tidak hadir, pada akhirnya dihadirkan secara paksa di Kejagung. Mereka adalah Sdri Lis Lilia Djamin sebagai saksi, ia tiba pada pukul 13.00 WIB di Kejaksaan Agung dengan pengawalan beberapa Keamanan Dalam Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.
Pihak Kejagung RI telah memanggil Lis Lilia Djamin secara sah menurut hukum oleh penyidik Kejagung, namun sudah beberapa kali dipanggil, saksi Lis Lilia Djamin tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, sehingga 5 (lima) orang terdiri dari Jaksa Penyidik dan Keamanan Dalam mendatangi kantor saksi di PT. Victoria Securities International di Jakarta, untuk kemudian langsung membawanya keruang pemeriksaan.
Dari isi pemeriksaan saksi Lis Lilia Djamin menerangkan tentang hak pelelangan dan hak tagih di BPPN, hingga siaran pers ini dibuat saksi Lis Lilia Djamin masih terus diperiksa oleh tim yang menangani kasus tersebut dan saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidikan atas kasus tersebut akan dilakukan pemanggilan secara paksa.
Suriyanto juga menyayangkan adanya laporan pihak PT VSI kepada Ketua DPR RI, seharusnya jika pihak PT VSI tidak berkenan dan menganggap kasus penggeledahan di kantornya salah sasaran dan salah objek, maka sepantasnya melaporkan kepada PTUN atau Pra Peradilankan Kejagung, bukan malahan melaporkan ke DPR-RI.
Sungguh aneh karena DPR RI pun merespon laporan tersebut dan memanggil Jaksa Agung beserta jajarannya untuk dimintai keterangan. Kejagung dipanggil DPR RI Komisi III hingga dua kali untuk menghadap anggota DPR, yang pelaksanaannya akan digelar Dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, Senin, 31 Agustus 2015.
“Dengan jadwal acara Penjelasan Jaksa Agung terkait RUU KUHP dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi, dengan surat bernomor PW/12206/DPR RI/VIII/2015,” tambahnya.
“Saya dan Seluruh DPD serta DPC PWRI Seluruh Indonesia mendukung penuh Kejagung dalam menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi lainnya, terutama yang menyangkut aset-aset BPPN yang selama ini masih belum terungkap,” ujar Suriyanto.
“Apalagi kasus-kasus hak tagih (cessie) oleh BPPN yang masih belum terjamah semuanya, maka kami harapkan kepada masyarakat Indonesia marilah kita dukung Kejaksaan Agung RI dan Lembaga hukum hukum lainnya dalam menuntaskan kasus korupsi di Indonesia, tangkap koruptor, penjarakan dan miskinkan agar mereka kapok,” pungkasnya.