Paslon Incumbent Disoroti DPRD dan Panwaslu Kota "Terindikasi Mengadakan Kampanye Dini" -->

Iklan Semua Halaman

Paslon Incumbent Disoroti DPRD dan Panwaslu Kota "Terindikasi Mengadakan Kampanye Dini"

Rabu, 26 Agustus 2015
Reportase Sulut - Kampanye dini atau kampanye hitam mulai digalakkan oleh salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Rabu (26/08), bahwa dari bocoran Panitia Pengawas Lapangan (PPL), ada paslon tertentu menggunakan fasilitas negara maupun memobilisasi massa.


Dalam laporan monitoring dan pengawasan oleh PPL pada sejumlah lokasi dibeberapa kelurahan berbeda, ditemukan sejumlah kegiatan yang sudah mengarah pada kampanye dini, termasuk mengerahkan PNS.
Awak media dari Aspirasi Rakyat yang mendapat bocoran dari PPL, bahwa terjadi penggunaan fasilitas negara/pemerintah dengan alasan untuk memobilisasi masyarakat, dengan modusnya adalah relawan atau tim doa, sayangnya, tindakan ini sangat dilarang oleh ketentuan aturan Pilkada.

Pasangan calon tersebut adalah, pasangan Maxilian J Lomban - Maurits Mantiri (MaMa) terindikasi melakukan kampanye dini, yang mana, Lomban sendiri saat ini masih menjabat sebagai Wakil Walikota Bitung.

Panwaslu Kota Bitung sendiri, telah mengeluarkan himbauan agar paslon incumbent tidak melakukan hal yang tidak pantas. Dengan memanfaatkan jabatannya, fasilitas negara serta program pemerintah dipakai untuk berkampanye dini, biar masyarakat memilihnya pada Pilwako yang digelar pada 9 Desember 2015.

Sedangkan Komisioner Bidang Hukum Panwaslu Kota Bitung, Robby Kambey saat ditemui oleh Aspirasi Rakyat, mengatakan hal yang sama, dimana, menggunakan fasilitas negara/pemerintah, paslon incumbent diminta tidak menggerakkan PNS dan ASN ikut terlibat dalam berpolitik langsung.

Sebagai seorang petahanan atau paslon incumbent, Aparatur Sipil Negara dilarang turut serta berpolitik dan membela salah seorang paslon tersebut. Apalagi, yang maju mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya sebagai PNS. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sementara bagi incumbent maupun petahanan,  6 bulan sebelum masa jabatannya selesai dilarang berkampanye dini, apalagi dengan menggunakan fasilitas maupun program bantuan pemerintah, tutur Kambey.

Menggunakan pendekatan persuasif, Kambey meminta kesadaran para paslon baik incumbent maupun dari ASN, agar tidak menggunakan program pemerintah untuk berkampanye dini, serta menjaga etika sebagai calon pemimpin. ”Karena itu, kita juga mengimbau pada masyarakat, agar dapat menilai dan mengawasi calon pemimpin yang akan dipilih”. Pada Pasal 70 ayat 1 juga secara tegas melarang PNS untuk berpolitik, mulai dari memobilisasi birokrasi, menggunakan fasilitas negara, mobil dinas, hingga rumah dinas untuk kepentingan kampanye pilkada, intinya jangan sampai menyalahgunakan jabatan, pungkas Kambey.

Mendengar hal ini, dua legislator Kota Bitung, Jhon Hamber dari Fraksi Gerindra dan Nabsar Bado’a dari Fraksi PKPI angkat bicara serta menyorot pasangan tersebut dalam melakukan kampanye dini yang menggunakan rumah dinas untuk aktifitas politisasi massa.”Kami ingatkan Panwaslu Bitung dan Satpol - PP tegas mengawasi aktifitas rumah dinas tersebut, apakah di pakai untuk kepentingan dinas atau tempat politik.

Bado’a menambahkan, mobilisasi massa dengan menggunakan kendaraan dinas pun disuarakan, karena 6 pasangan calon sudah ditetapkan oleh KPU Kota Bitung, secara otomatis mereka sudah tidak bisa menggunakan fasilias pemerintah negara.