Reportase Sulut - Kampanye dini atau kampanye hitam mulai digalakkan oleh
salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Rabu (26/08), bahwa
dari bocoran Panitia Pengawas Lapangan (PPL), ada paslon tertentu menggunakan
fasilitas negara maupun memobilisasi massa.
Dalam laporan monitoring dan pengawasan oleh PPL
pada sejumlah lokasi dibeberapa kelurahan berbeda, ditemukan sejumlah kegiatan
yang sudah mengarah pada kampanye dini, termasuk mengerahkan PNS.
Awak media dari Aspirasi Rakyat yang mendapat bocoran
dari PPL, bahwa terjadi penggunaan fasilitas negara/pemerintah dengan alasan
untuk memobilisasi masyarakat, dengan modusnya adalah relawan atau tim doa, sayangnya,
tindakan ini sangat dilarang oleh ketentuan aturan Pilkada.
Pasangan calon tersebut adalah, pasangan Maxilian J
Lomban - Maurits Mantiri (MaMa) terindikasi melakukan kampanye dini, yang mana,
Lomban sendiri saat ini masih menjabat sebagai Wakil Walikota Bitung.
Panwaslu Kota Bitung sendiri, telah mengeluarkan himbauan agar paslon incumbent tidak melakukan hal yang tidak pantas. Dengan memanfaatkan jabatannya, fasilitas negara serta program pemerintah dipakai untuk berkampanye dini, biar masyarakat memilihnya pada Pilwako yang digelar pada 9 Desember 2015.
Panwaslu Kota Bitung sendiri, telah mengeluarkan himbauan agar paslon incumbent tidak melakukan hal yang tidak pantas. Dengan memanfaatkan jabatannya, fasilitas negara serta program pemerintah dipakai untuk berkampanye dini, biar masyarakat memilihnya pada Pilwako yang digelar pada 9 Desember 2015.
Sedangkan Komisioner Bidang Hukum Panwaslu Kota Bitung,
Robby Kambey saat ditemui oleh Aspirasi Rakyat, mengatakan hal yang sama,
dimana, menggunakan fasilitas negara/pemerintah, paslon incumbent diminta tidak
menggerakkan PNS dan ASN ikut terlibat dalam berpolitik langsung.
Sebagai seorang petahanan atau paslon incumbent, Aparatur
Sipil Negara dilarang turut serta berpolitik dan membela salah seorang paslon
tersebut. Apalagi, yang maju mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya
sebagai PNS. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Ayat 3 dan 4
UU Nomor 8 tahun 2015 tentang, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sementara bagi incumbent maupun petahanan, 6 bulan sebelum masa
jabatannya selesai dilarang berkampanye dini, apalagi dengan menggunakan
fasilitas maupun program bantuan pemerintah, tutur Kambey.
Menggunakan pendekatan persuasif, Kambey meminta
kesadaran para paslon baik incumbent maupun dari ASN, agar tidak menggunakan
program pemerintah untuk berkampanye dini, serta menjaga etika sebagai calon
pemimpin. ”Karena itu, kita juga mengimbau pada masyarakat, agar dapat menilai
dan mengawasi calon pemimpin yang akan dipilih”. Pada Pasal 70 ayat 1 juga
secara tegas melarang PNS untuk berpolitik, mulai dari memobilisasi birokrasi,
menggunakan fasilitas negara, mobil dinas, hingga rumah dinas untuk kepentingan
kampanye pilkada, intinya jangan sampai menyalahgunakan jabatan, pungkas Kambey.
Mendengar hal ini, dua legislator Kota Bitung, Jhon Hamber dari Fraksi Gerindra dan Nabsar Bado’a dari Fraksi PKPI angkat bicara serta menyorot pasangan tersebut dalam melakukan kampanye dini yang menggunakan rumah dinas untuk aktifitas politisasi massa.”Kami ingatkan Panwaslu Bitung dan Satpol - PP tegas mengawasi aktifitas rumah dinas tersebut, apakah di pakai untuk kepentingan dinas atau tempat politik.
Bado’a menambahkan, mobilisasi massa dengan menggunakan kendaraan dinas pun disuarakan, karena 6 pasangan calon sudah ditetapkan oleh KPU Kota Bitung, secara otomatis mereka sudah tidak bisa menggunakan fasilias pemerintah negara.
Mendengar hal ini, dua legislator Kota Bitung, Jhon Hamber dari Fraksi Gerindra dan Nabsar Bado’a dari Fraksi PKPI angkat bicara serta menyorot pasangan tersebut dalam melakukan kampanye dini yang menggunakan rumah dinas untuk aktifitas politisasi massa.”Kami ingatkan Panwaslu Bitung dan Satpol - PP tegas mengawasi aktifitas rumah dinas tersebut, apakah di pakai untuk kepentingan dinas atau tempat politik.
Bado’a menambahkan, mobilisasi massa dengan menggunakan kendaraan dinas pun disuarakan, karena 6 pasangan calon sudah ditetapkan oleh KPU Kota Bitung, secara otomatis mereka sudah tidak bisa menggunakan fasilias pemerintah negara.