Reportasesulut.com, Manado - Kasus pembunuhan mahasiswi International Business Administration (IBA) Fakultas Ekonomi (Fekon) Unsrat Manado, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (19/08), Disayangkan, usai pengadilan, penasehat hukum dikeroyok.
Di bawah ini, kronologsi sebelum Penasehat Hukum, Recky Wulur SH dipukul:
Sidang awalnya dibuka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap JFK alias Joy (16), warga Kelurahan Sario, Lingkungan I, Kecamatan Sario, Manado.
Tim JPU, Ezra Rungkat SH dan Ollivia Pangemanan SH, membacakan nota dakwaan didepan Franklin Tamara SH MH, Alfi Usup SH MH dan Willem Rompies SH selaku Majelis Hakim yang didampingi Panitera Pengganti (PP), Frangky Rumengan SH.
"Terdakwa yang berstatus sebagai siswa kelas III SMA itu melakukan pembunuhan terhadap korban Vivian Sumangando (19), Selasa 28 Juli sekitar pukul 23.45 WITA di tempat kost korban yang bersebelahan dengan rumah Joy. Ceritanya, terdakwa sedang nongkrong didepan rumahnya sembari mengkonsumsi Cap Tikus.
Ketika melintas, terlihat dari jendela kaca korban yang hanya mengenakan pakaian dalam saja. Lantaran sudah dipengaruhi miras, terdakwa lantas mendobrak pintu kamar korban. Tanpa curiga, korban pun langsung membukanya. Tak hitung tiga terdakwa menerobos masuk dan langsung mengunci pintu itu sekaligus menguncinya. Tak pelak korban kaget dan spontan berteriak ketakutan.
Teriakan korban sempat didengar adiknya, Farrah. Khawatir dengan teriakan ini, Farrah langsung menuju kamar kakaknya. Ia berusaha membukanya namun terkunci dari dalam. Ia hanya mendengar teriakan kakaknya, “jangan kwa”.
Teriakan inilah yang memicu korban melakukan perbuatan melawan hukum. Karena panik korban terus berteriak minta tolong, terdakwa membantingnya di kasur. Mulut korban disumbat dengan celana pendek yang berada diatas kasur. Korban tetap meronta hingga terdakwa meraih bantal dan menutupkannya dibagian wajah korban. Tangan kanan terdakwa menekan bantal itu sekuat tenaga. Tak berapa lama korban tidak lagi bergerak dan sudah lemas.
Setelah itu sejumlah warga langsung datang ke lokasi dan menghubungi Polisi. Anggota Polisi, Ari Gunawan, menuju kebagian belakang kamar korban. Ia melihat terdakwa berlari tanpa baju dengan tato dibagian dadanya. Hanya saja saat itu terdakwa mampu meloloskan diri. Ari langsung menuju kamar korban. Disitulah ia melihat korban dalam keadaan terlentang dan ada celana pendek warna hitam yang tersumbat di mulut korban. Gadis cantik tersebut langsung dilarika ke RS Bhayangkara. Namun akhirnya ajal langsung menjemputnya"
Oleh JPU, terdakwa diancam dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Dua dari tiga saksi tersebut adalah ayah dan adik korban, Frangky dan Farrah.
Didalam ruang sidang Sari, Farrah mengaku saat kejadian, dirinya sedang membaca Alkitab. Sekira pukul 12.00 WITA, dia mendengar ada yang berteriak minta tolong. “Tuhan tolong. Mama… Ampun…” tutur saksi mengutip kata-kata terakhir kakak tercintanya.
Saksi lantas mendekati kamar kakaknya yang hanya bersebelahan. Saksi beberapa kali menggedor-gedor pintu kamar dan menanyakan jika kakaknya sedang apa. Namun tidak ada balasan dari dalam kamar. Dia lantas menelpon mamanya. Kemudian terdengar lagi teriakan, “jangan kwa, jangan kwa”. Sekali lagi saksi menanyakan “kiapa iin (sebutan akrab Vivian) . Ada beking apa di kamar”. Saksi akhirnya mendengar kata “tolong” dan selanjutnya tak terdengar lagi suara dari TKP.
Sidang akan dilanjutkan, Kamis hari ini, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang ini diwarnai dengan teriakan dari keluarga korban dari luar ruangan sidang. Puncaknya, sang PH , Recky Wulur SH, dianiaya secara beramai-ramai oleh sekelompok orang, di kawasan restoran depan PN. Beruntung sejumlah Polisi yang berjaga-jaga langsung mengamankan situasi. Empat pelaku langsung diseret ke Mapolresta Manado.(indra )