Reportase Sulut - Peringatan HUT Kemerdekaan RI
ke – 70 Tahun yang dirangkaikan dengan pemberian Remisi terhadap narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kelurahan Tewaan Bitung, Senin, 17
Agustus 2015, bertundak selaku Inspektur Upacara (Irup), Wakil Walikota Bitung.
Max J Lomban, Selasa (18/08).
Lomban membacakan sambutan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly
menuturkan, makna kemerdakaan menurut semangat HAM, Pancasila, dan UUD 1945
menyatakan, bahwa kemerdekaan itu bisa tercipta manakala terbebas dari
penindasan, ancaman, intimidasi, dari pihak - pihak lain. “ ini berarti
kemerdekaan semangat menghilangkan kelas sosial dalam masyarakat, menciptakan
tatanan masyarkat yang sederajat, memuliakan antara satu sama lain dan masing -
masing memiliki hak sebagai bangsa tanpa membedakan kultur dan kelasnya”.
Remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana
untuk berprilaku baik selama manjalani pidana, karena remisi hanya akan
diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan bukan kepada mereka yang
melakukan pelanggaran peraturan tata tertib, ujarnya.
Upacara dirangkaikan dengan pemberian remisi umum dan
remisi dasawarsa kepada narapida dan anak pidan secara simbolis, berjalan aman
dan lancar. Turut serta dalam kegiatan yang penuh hikmah ini, Unsur Forkopimda
Kota Bitung dan SKPD kota Bitung dan seluruh penghuni Lapas Tewaan Bitung.