Peringati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke - 70 Tahun, Napi Lapas Bitung Dapat Remisi -->

Iklan Semua Halaman

Peringati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke - 70 Tahun, Napi Lapas Bitung Dapat Remisi

Selasa, 18 Agustus 2015
Reportase Sulut - Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke – 70 Tahun yang dirangkaikan dengan pemberian Remisi terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kelurahan Tewaan Bitung, Senin, 17 Agustus 2015, bertundak selaku Inspektur Upacara (Irup), Wakil Walikota Bitung. Max J Lomban, Selasa (18/08).

Lomban membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly menuturkan, makna kemerdakaan menurut semangat HAM, Pancasila, dan UUD 1945 menyatakan, bahwa kemerdekaan itu bisa tercipta manakala terbebas dari penindasan, ancaman, intimidasi, dari pihak - pihak lain. “ ini berarti kemerdekaan semangat menghilangkan kelas sosial dalam masyarakat, menciptakan tatanan masyarkat yang sederajat, memuliakan antara satu sama lain dan masing - masing memiliki hak sebagai bangsa tanpa membedakan kultur dan kelasnya”.

Remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berprilaku baik selama manjalani pidana, karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan bukan kepada mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib, ujarnya.

Upacara dirangkaikan dengan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapida dan anak pidan secara simbolis, berjalan aman dan lancar. Turut serta dalam kegiatan yang penuh hikmah ini, Unsur Forkopimda Kota Bitung dan SKPD kota Bitung dan seluruh penghuni Lapas Tewaan Bitung.