Pilwako Bitung : KPU Laksanakan Penetapan 6 Pasangan Calon Berdasarkan Surat Edaran Nomor "510 KPU RI" Tanggal 23 Agustus -->

Iklan Semua Halaman

Pilwako Bitung : KPU Laksanakan Penetapan 6 Pasangan Calon Berdasarkan Surat Edaran Nomor "510 KPU RI" Tanggal 23 Agustus

Senin, 24 Agustus 2015
Reportase Sulut - Dari ke - 7 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, 4 diantaranya dari calon perseorangan dan 3 dari Partai Politk gabungan (Koalisi) yang resmi mendafatar di Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung, Senin (24/08), Pukul 17.00 Wita, dengan melaksanakan rapat pleno penetapan tertutup, KPU Kota Bitung hanya menetapkan 6 pasangan calon yang lolos, Selasa (25/08).


Ketua KPU Kota Bitung, Josep Sammy Rumamby, untuk pasangan calon perseorangan, berkas dokumen perbaikan dilaksanakan tanggal 07 Agustus 2015 dan pleno perbaikan berkas dukungan tanggal 20 Agustus 2015. Rapat pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2015 untuk periode Tahun 2016 – 2021.

Pleno penetapan berdasarkan Surat Edaran Nomor 510 KPU RI Tangal 23 Agustus, bahwa dalam pelaksanaan rapat berdasarkan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, 62, 64,66 dan 67 Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2015. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota melaksanakan rapat pleno tertutup, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara dan keputusan penetapan pasangan calon.

Sedangkan Ketua Devisi Tehknis penyelenggara dan Ketua Pokja pencalonan, Selvie Rumampuk membacakan berita acara mengatakan, hasil pleno KPU Kota Bitung, berita acara Nomor 23/BA/PILWAKO/VIII/2015 tentang, penetapan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015, berdasarkan ketentuan pasal 67 ayat 01.

Lanjut lagi, peraturan KPU Nomor 09 2015 tentang, pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Berita Negara Tahun 2015 Nomor 720, sebagaimana diubah dengan peraturan  KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang, perubahan atas peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2015 tentang, pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta KPU Nomor 510/KPU/VIII/2015, perihal penetapan pasangan calon / peserta pemilihan berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi dokumen.

Persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2015, Senin Tanggal 24 Agustus 2015 bertempat di Ruang Media Center KPU Kota Bitung telah dilaksanakan penetapan rapat pleno dengan hasil  ditetapkannya pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Walikota Bitung 2015 yang bagaimana terlampir  dalam berita acara, hasil berita acara ini akan ditetapkan dengan surat keputusan KPU Bitung, jelasnya.

Untuk lampiran berita acara No 23/BA/Pilwako/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung, nama pasangan calon Stevanus B Pasuma – Mario Karundeng, keterangan hasil memenuhi syarat, Lina Utiaracham – Petrus Karel Singale, keterangan hasil memenuhi syarat, Ridwal Lahiya – Maxilian Purukan, keterangan hasil tidak memenuhi syarat dan Machel Jakobus – Paulus Kumentas, keterangan hasil memenuhi syarat, Aryanthi Baramuli Putri – Santy Gerald Luntungan, keterangan hasil memenuhi syarat, Maxilian Lomban – Maurits Mantiri, keterangan hasil memenuhi syarat dan Hengky Honandar – Fabian Kaloh, keterangan hasil memenuhi syarat, pungkas Rumampuk.