Reportase Sulut - Dari ke - 7 pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Bitung, 4 diantaranya dari calon perseorangan dan 3 dari Partai Politk
gabungan (Koalisi) yang resmi mendafatar di Komisi Pemilihan Umum Kota
Bitung, Senin (24/08), Pukul 17.00 Wita, dengan melaksanakan rapat pleno
penetapan tertutup, KPU Kota Bitung hanya menetapkan 6 pasangan calon yang
lolos, Selasa (25/08).
Ketua KPU Kota Bitung, Josep Sammy Rumamby, untuk pasangan
calon perseorangan, berkas dokumen perbaikan dilaksanakan tanggal 07 Agustus
2015 dan pleno perbaikan berkas dukungan tanggal 20 Agustus 2015. Rapat pleno
penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2015 untuk periode
Tahun 2016 – 2021.
Pleno penetapan berdasarkan Surat Edaran Nomor 510
KPU RI Tangal 23 Agustus, bahwa dalam pelaksanaan rapat berdasarkan penelitian
syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, 62,
64,66 dan 67 Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2015. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota
melaksanakan rapat pleno tertutup, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara
dan keputusan penetapan pasangan calon.
Sedangkan Ketua Devisi Tehknis penyelenggara dan Ketua
Pokja pencalonan, Selvie Rumampuk membacakan berita acara mengatakan, hasil
pleno KPU Kota Bitung, berita acara Nomor 23/BA/PILWAKO/VIII/2015 tentang,
penetapan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015,
berdasarkan ketentuan pasal 67 ayat 01.
Lanjut lagi, peraturan KPU Nomor 09 2015 tentang,
pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota Berita Negara Tahun 2015 Nomor 720, sebagaimana diubah dengan peraturan
KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang, perubahan
atas peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2015 tentang, pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta KPU Nomor
510/KPU/VIII/2015, perihal penetapan pasangan calon / peserta pemilihan berita
acara hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi dokumen.
Persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2015, Senin Tanggal 24 Agustus
2015 bertempat di Ruang Media Center KPU Kota Bitung telah dilaksanakan
penetapan rapat pleno dengan hasil ditetapkannya pasangan calon peserta pemilihan
Walikota dan Walikota Bitung 2015 yang bagaimana terlampir dalam berita acara, hasil berita acara ini
akan ditetapkan dengan surat keputusan KPU Bitung, jelasnya.
Untuk lampiran berita acara No 23/BA/Pilwako/VIII/2015
tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Bitung, nama pasangan calon Stevanus B Pasuma – Mario Karundeng, keterangan
hasil memenuhi syarat, Lina Utiaracham – Petrus Karel Singale, keterangan hasil
memenuhi syarat, Ridwal Lahiya – Maxilian Purukan, keterangan hasil tidak
memenuhi syarat dan Machel Jakobus – Paulus Kumentas, keterangan hasil memenuhi
syarat, Aryanthi Baramuli Putri – Santy Gerald Luntungan, keterangan hasil memenuhi
syarat, Maxilian Lomban – Maurits Mantiri, keterangan hasil memenuhi syarat dan
Hengky Honandar – Fabian Kaloh, keterangan hasil memenuhi syarat, pungkas
Rumampuk.