Reportase Sulut - Media Center Komisioner Pemilihan Umum Kota Bitung,
Sulawesi Utara, Senin (24/08), Pukul 17.00 Wita, mengadakan konfrensi pers pleno
penetapan 6 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat
calon dan pencalonan dalam Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9
Desember 2015.
Untuk 6 pasangan calon Walikota dan Wawali, yang akan bertarung dalam Pilwako
pada 9 Desember 2015 yaikni, Stefan Pasuma – Mario Karundeng (Perseorangan), Linna
Utiarachman – Petrus Singale (Perseorangan), Michael Jacobus – Paulus Kumentas
(Perseorangan), Aryanthi Baramuli Putri – Santy Gerald Luntungan dari Papol
pengusung (Golkar – Hanura – PAN - PPP), Max Lomban – Maurits Mantiri Parpol
pengusung (PDI – P - Nasdem) dan Hengky Honandar – Fabian Kaloh Parpol
pengusung (PKPI – Demokrat – Gerindra - PKB), pungkas Rumamby.
Ketua KPU Bitung, Sammy Rumamby mengatakan, bahwa pleno
penetapan 6 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, dari alhasil keputusan
rapat pleno tertutup, karena kami mengacu pada Surat Edaran KPU No 510 Tanggal
23 Agustus.
Awalnya ada 7 pasangan calon yang mendaftar di KPU Bitung,
namun, salah satu calon perseorangan, Ridwan Lahiya – Max Purukan tidak melampirkan
LHKPN, laporan pajak dan perbaikan berkas
dukungan 2 kali lipat tak memenuhi syarat, maka KPU menyatakan pasangan
tersebut tidak lolos, ujar Rumamby.