Reportase Sulut - Pasangan calon perseorangan dan pasangan calon
Parpol gabungan yang sejak mendaftar dari Tanggal 26 -28
Juli 2015 di KPU Bitung sudah usai memasuki tahap pemeriksaan kesehatan yang
diselenggarakan pada Tanggal 29 - 30 Juli 2015 di RSU Prof. Kandou Manado.
Dari ke Tujuh pasangan yang telah mendaftar, kini salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung dari calon perseorangan, Stevanus B Pasuma - Jan Karundeng tidak lolos verifikasi KPU Bitung yakni tahapan pemeriksaan kesehatan yang telah ditentukan oleh PKPU, sesuai dengan 9 Tahun 2015, Pasal 32 Ayat 3.
Ketua KPU Bitung, Sammy Rumamby saat dikonfirnasi oleh wartawan menjelaskan, dari ke Tujuh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung yang telah mendafatar dan mengikuti tahap periksaan sudah selesai dilaksanakan dan saat ini, Senin (03/08), hasilnya telah diumumkan lewat media massa.
Dari ke Tujuh pasangan yang telah mendaftar, kini salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung dari calon perseorangan, Stevanus B Pasuma - Jan Karundeng tidak lolos verifikasi KPU Bitung yakni tahapan pemeriksaan kesehatan yang telah ditentukan oleh PKPU, sesuai dengan 9 Tahun 2015, Pasal 32 Ayat 3.
Ketua KPU Bitung, Sammy Rumamby saat dikonfirnasi oleh wartawan menjelaskan, dari ke Tujuh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung yang telah mendafatar dan mengikuti tahap periksaan sudah selesai dilaksanakan dan saat ini, Senin (03/08), hasilnya telah diumumkan lewat media massa.
Maka dari itu, dengan persyaratan yang telah
ditentukan oleh PKPU, Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 32 Ayat 3 tentang, salah satu
pasangan yang tidak memenuhi persyaratannya dalam mengikuti kontes pemeriksaan
kesehatan, maka calon tersebut tidak dinyatakan gugur. Maka dari itu, setelah
penyerahan hasil pemeriksaan dari rumah sakit tersebut, maka kami memberikan
waktu selama lima hari untuk menggantinya, pungkas Rumamby.