Reportase Sulut - Walikota Bitung, Hanny Sondakh kembali menyerukan
”Netralitas” bagi segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung pada 9 Desember 2015, sebab diperhatikan banyak ASN yang terlibat dalam
politik praktis guna mendukung juga mengkampanyekan pasangan calon, yang paling
menonjol, bahwa dukungan tersebut disampaikan lewat Media Sosial (Facebook) dan
hati - hati jika kedapatan ASN sengaja menjadi tim sukses, Selasa (25/08).
Untuk sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar, sangat bertentangan dengan Pasal 4 angka 15 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, karena setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakilnya. Sedangkan jenis sanksi yang dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar, ketentuan Pasal 4 angka yaitu hukuman disiplin.
Selain itu, ia juga menegaskan bawa dirinya juga telah menerima masukan dari masyarakat yang menyampaikan, bahwa diduga ada oknum ASN yang turut serta mempromosikan pasangan calon di Med - Sos, bahkan juga turut memasang baliho dijalan - jalan dan memfasilitas publik lainnya. Selain itu, ada pasangan calon yang sengaja melibatkan ASN juga fasilitas negara.
Atas kondisi ini, Sondakh menegaskan kepada pasangan calon untuk memperhatikan ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf aa. ”Di situ sudah disebutkan bahwa Pasangan Calon yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Para ASN dimintakan Netral, jangan terlibat sebagai tim sukses”, pungkasnya.
Untuk sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar, sangat bertentangan dengan Pasal 4 angka 15 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, karena setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakilnya. Sedangkan jenis sanksi yang dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar, ketentuan Pasal 4 angka yaitu hukuman disiplin.
Selain itu, ia juga menegaskan bawa dirinya juga telah menerima masukan dari masyarakat yang menyampaikan, bahwa diduga ada oknum ASN yang turut serta mempromosikan pasangan calon di Med - Sos, bahkan juga turut memasang baliho dijalan - jalan dan memfasilitas publik lainnya. Selain itu, ada pasangan calon yang sengaja melibatkan ASN juga fasilitas negara.
Atas kondisi ini, Sondakh menegaskan kepada pasangan calon untuk memperhatikan ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf aa. ”Di situ sudah disebutkan bahwa Pasangan Calon yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Para ASN dimintakan Netral, jangan terlibat sebagai tim sukses”, pungkasnya.