Reportase Sulut - Di Aula Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Kota Bitung, Kelurahan Manembo – Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Rabu (30/09),
Pukul 15.00 Wita, menggelar konfrensi pers tentang pleno hasil rekapitulasi
verifikasi faktual berkas syarat dukungan dan berkas pasangan calon Walikota
dan Walikota Bitung 2015, Ridwan Lahiya
dan Max Purukan.
Dari alhasil pleno tidak memenuhi syarat milik paslon tersebut, diumumkan oleh Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumamby yang didampingi oleh komisioner lainnya, Ryllo Panay, Selvie Rumampuk, Joddy F Mamesah dan Victor N Rotty. Sedangkan 1 orang komisioner, Idhly R Fitriah tidak hadir, karena berhalangan sakit.
Pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Ridwan Lahiya – Max Purukan, dinyatakan tidak lolos oleh KPU Bitung, karena berkas dukungannya tidak memenuhi syarat. Dimana persyaratan yang harus dikumpulkan mininal 21.868 dukungan, namun berkas dukungan yang dimasukkan hanyalah berjumlah 11.269 dukungan, ujar Rumamby.
Selain berkas dukungan tidak memenuhi syarat, KPU pun memeriksa dokumen – dokumen yang tidak memenuhi syarat pencalonan Walikota dan Wakil Walikota seperti laporan dokumen LHKPN dan laporan pajak, dari 2 dokumen yang dimasukkan kepada KPU dengan batas akhir pada tanggal 7 Agustus 2015.
Lanjutnya lagi
, setelah pasca sengketa di Panwaslu, kami menerima dokumen LHKPN dari Ridwan Lahiya – Max, memasukkan LHKPN di KPK pada tanggal16 September 2015. Sedangkan untuk laporan dari Kantor Pajak Pratama Bitung, bahwa Ridwan Lahiya tidak membayar 1 tahun pajak pada tahun 2011, pungkas Rumamby.
Dari alhasil pleno tidak memenuhi syarat milik paslon tersebut, diumumkan oleh Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumamby yang didampingi oleh komisioner lainnya, Ryllo Panay, Selvie Rumampuk, Joddy F Mamesah dan Victor N Rotty. Sedangkan 1 orang komisioner, Idhly R Fitriah tidak hadir, karena berhalangan sakit.
Pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Ridwan Lahiya – Max Purukan, dinyatakan tidak lolos oleh KPU Bitung, karena berkas dukungannya tidak memenuhi syarat. Dimana persyaratan yang harus dikumpulkan mininal 21.868 dukungan, namun berkas dukungan yang dimasukkan hanyalah berjumlah 11.269 dukungan, ujar Rumamby.
Selain berkas dukungan tidak memenuhi syarat, KPU pun memeriksa dokumen – dokumen yang tidak memenuhi syarat pencalonan Walikota dan Wakil Walikota seperti laporan dokumen LHKPN dan laporan pajak, dari 2 dokumen yang dimasukkan kepada KPU dengan batas akhir pada tanggal 7 Agustus 2015.
Lanjutnya lagi
, setelah pasca sengketa di Panwaslu, kami menerima dokumen LHKPN dari Ridwan Lahiya – Max, memasukkan LHKPN di KPK pada tanggal16 September 2015. Sedangkan untuk laporan dari Kantor Pajak Pratama Bitung, bahwa Ridwan Lahiya tidak membayar 1 tahun pajak pada tahun 2011, pungkas Rumamby.