Reportase Sulut - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Kota Bitung, Selasa (01/08), mengelar pleno Dafatar Pemilihan Sementara (DPS)
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2015, massa bhakti tahun 2016 – 2021,
Rabu (02/08).
Pleno DPS yang dihadiri oleh seluruh
Komisioner KPU Bitung, Panwasc Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 8
Kecamatan, berlangsung seru, dimana, data salinan DPS yang dimintai oleh
Panwaslu tidak diberikan oleh PPK.
Ketua Panwaslu Kota Bitung, Robby
Kambey mengatakan, kami tidak tahu apa alasannya sampai PPK tak mau memberikan
DPS kepada kami, ini sudah merupakan pelanggaran sangat besar dalam
pemyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Walikota Bitung. Kami berharap kepada
KPU, agar mengambil sikap tegas bagi PPK yang melanggar aturan.
“Torang ini bukan sama dengan orang
pengemis jalanan, mo minta itu DPS harus mo baku – baku paksa deng PPK, ucap
Kambey”. Dalam aturan sudah dijelaskan, bahwa selesai melaksanakan pleno
ditingkat PPK, salinan DPS harus diserahkan kepada Panwascam, tidak seperti PPK
Lembeh Utara (Lembut), begitu melihat ada anggota Panwascam, selalu menghindar,
pungkas Kambey.
Sedangkan salah satu komisioner KPU
Kota Bitung, Idhli Fithriah menjelaskan, masing – masing PPK, sebaiknya memperhatikan
dan mendengar dengan apa yang telah disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kota Bitung.
Dalam penyelenggaraan pemilu, Panwas merupakan mitra KPU, jadi, kita harus menjalin
saling kerja sama yang baik.