Sosialisasi Undang - Undang RI No 5 Tahun 2014 Tentang ASN -->

Iklan Semua Halaman

Sosialisasi Undang - Undang RI No 5 Tahun 2014 Tentang ASN

Selasa, 08 September 2015
Reportase Sulut - Kegiatan sosialisasi disampaikan oleh tim sosialisasi dari Disminpersal Mabesal Jakarta dalam rangka memberikan paparan Undang - Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan PNS Lantamal VIII Manado, Rabu (09/09).

Acara yang diselenggarakan diruang serbaguna Mako Lantamal VIII Manado, Senin (07/08), secara resmi dibuka oleh Danlantamal VIII Manado diwakili oleh Wadan Lantamal VIII, Kolonel Marinir Yuniar Ludfi.

Pada kesempatan sosialisasi, Wadan Lantamal VIII Kolonel Marinir Yuniar Ludfi menyampaikan, amanat Komandan Lantamal VIII Manado, bahwa dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI diperlukan adanya sosok PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, Panca Prasetya Korpri serta memiliki kompetensi yang tinggi sehingga dapat menjalankan tugasnya sehari - harinya dengan baik.

Sosialisasi tersebut, Katim Sosialisasi ASN, Letkol Laut (KH) Joko Susilo S Sos menyampaikan, amanat Kadisminpersal Mabesal antara lain, seiring dengan agenda reformasi birokrasi telah terjadi perubahan yang mendasar dalam pembinaan dan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang ditandai dengan lahirnya UU No 5 Tahun 2014 tentang, Aparatur Sipil Negara untuk mewujudkan aparatur yang bersih dari KKN, komputen, terhadap tugas yang diemban, semangat melayani dan bertintegritas. 

Turut hadir dalam sosialisasi, Aspers Danlantamal VIII, Kolonel Laut (P) Edi Eka Susanto, Katim Sosialisasi ASN, Letkol Laut (KH) Joko Susilo S Sos, para Kadis/Kasatker Lantamal VIII dan diikuti seluruh PNS Lantamal VIII Manado. (Vikny)