Reportase Sulut.com - Pemerintah
Kota Bitung bersama Badan Koordinasi Nasional Gerakan Mencegah Daripada
Mengobati (Bakornas GMDM) baik Dewan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah yang
didukung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim
Polri bersama Unsur Muspida Kota Bitung, dengan semangat Hari Sumpah Pemuda
yang jatuh pada Rabu 28 Oktober 2015 kemarin, meneyelenggarakan deklarari
bersama dengan tema “Bitung Fight Against Drugs”, Sabtu (31/10).
Kegiatan
yang diselenggarakan di Lapangan Upacara Kantor Walikota Bitung dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bitung, Drs Edison
Humiang MSi, Staf Ahli Provinsi Sulut, Steven Liow, Ketua Umum GMDM, Jeffry
Tambayong serta unsur Musyarah Pimpinan Daerah Kota Bitung.
Dilaksanannya
kegiatan tersebut, agar mendorong masyarakat Kota Bitung untuk berperan aktif
dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk
menciptakan Kota Bitung bersih narkoba, bersih seks bebas, bersih kekerasan
dan siap berprestasi menuju Indonesia Bersinar (Bebas Narkoba). Maka dari itu,
peran pemerintah lebih khususnya Pemerintah Daerah Sulawesi Utara dan Kota
Bitung, bisa berupaya penanggulangan narkoba dan rehabilitasi terhadap
penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan
Staf ahli Provinsi Sulut, Steven Liow menyampaikan, bahwa peredaran gelap
narkoba merupakan kejahatan yang bersifat lintas antar negara dan terorganisir
yang digolongkan kedalam tindak kejahatan luar biasa. “Hal ini memberikan
dampak negatif yang sangat buruk bagi generasi bangsa kita, karena tiap harinya
50 orang meninggal dunia karena mengkonsumsi narkoba. Saat ini, siapapun
pelakunya, tidak ada toleransi sekecil apapun dalam membasmi narkoba.
Selaku
Pemerintah Kota Bitung, Humiang sangat mendukung kegiatan ini, diharapkan dapat
memberikan informasi dan pesan positif kepada seluruh masyarakat “bahwa
pemerintah sangat serius menangani permasalahan narkotika yang ada di Kota
Nyiur Melambai, Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki kepedulian dan tanggung
jawab bersama dalam membasmi narkotika.
Deklarasi
bersama ini, dirangkaikan dengan menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah
Sulut, Pemkot Bitung, Unsur Muspida Kota Bitung, Siswa - Siswi se - Kota Bitung,
masyarkat dan instansi terkait dengan simbolis
bahwa di Kota Nyiur Melambai, lebih khususnya di Kota Bitung menolak keras penyalahgunaaan
narkotika dan obat – obat terlarang.