Pemrov Sulut Dan Pemkot Bitung Gelar Deklarasi Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkotika -->

Iklan Semua Halaman

Pemrov Sulut Dan Pemkot Bitung Gelar Deklarasi Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkotika

Sabtu, 31 Oktober 2015
Reportase Sulut.com - Pemerintah Kota Bitung bersama Badan Koordinasi Nasional Gerakan Mencegah Daripada Mengobati (Bakornas GMDM) baik Dewan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah yang didukung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama Unsur Muspida Kota Bitung, dengan semangat Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada Rabu 28 Oktober 2015 kemarin, meneyelenggarakan deklarari bersama dengan tema “Bitung Fight Against Drugs”, Sabtu (31/10).

Kegiatan yang diselenggarakan di Lapangan Upacara Kantor Walikota Bitung dihadiri oleh  Sekretaris Daerah Kota Bitung, Drs Edison Humiang MSi, Staf Ahli Provinsi Sulut, Steven Liow, Ketua Umum GMDM, Jeffry Tambayong serta unsur Musyarah Pimpinan Daerah Kota Bitung.

Dilaksanannya kegiatan tersebut, agar mendorong masyarakat Kota Bitung untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk menciptakan Kota Bitung bersih narkoba, bersih seks bebas, bersih kekerasan dan siap berprestasi menuju Indonesia Bersinar (Bebas Narkoba). Maka dari itu, peran pemerintah lebih khususnya Pemerintah Daerah Sulawesi Utara dan Kota Bitung, bisa berupaya penanggulangan narkoba dan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan Staf ahli Provinsi Sulut, Steven Liow menyampaikan, bahwa peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan yang bersifat lintas antar negara dan terorganisir yang digolongkan kedalam tindak kejahatan luar biasa. “Hal ini memberikan dampak negatif yang sangat buruk bagi generasi bangsa kita, karena tiap harinya 50 orang meninggal dunia karena mengkonsumsi narkoba. Saat ini, siapapun pelakunya, tidak ada toleransi sekecil apapun dalam membasmi narkoba.

Selaku Pemerintah Kota Bitung, Humiang sangat mendukung kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan informasi dan pesan positif kepada seluruh masyarakat “bahwa pemerintah sangat serius menangani permasalahan narkotika yang ada di Kota Nyiur Melambai, Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam membasmi narkotika.

Deklarasi bersama ini, dirangkaikan dengan menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Sulut, Pemkot Bitung, Unsur Muspida Kota Bitung, Siswa - Siswi se - Kota Bitung,  masyarkat dan instansi terkait dengan simbolis bahwa di Kota Nyiur Melambai, lebih khususnya di Kota Bitung menolak keras penyalahgunaaan narkotika dan obat – obat terlarang.