Reportase Sulut.com - Manado, Kamis
(29/10
), dalam rangka menindak lanjuti Surat Telegram Danpom TNI Nomor ST/11/2015 tanggal 2 Oktober 2015 tentang Penertiban Penggunaan Stiker berlogo TNI, Polisi Militer wilayah Kota Manado mengadakan Penegakan Ketertiban (Gaktib) gabungan TNI/Polri dengan Danpomal Lantamal VIII Manado, Jumat (30/10).
), dalam rangka menindak lanjuti Surat Telegram Danpom TNI Nomor ST/11/2015 tanggal 2 Oktober 2015 tentang Penertiban Penggunaan Stiker berlogo TNI, Polisi Militer wilayah Kota Manado mengadakan Penegakan Ketertiban (Gaktib) gabungan TNI/Polri dengan Danpomal Lantamal VIII Manado, Jumat (30/10).
Dalam
pelaksanaan operasi Gaktib, Letkol Laut (PM) Hendarwan Setiawan selaku Tertua
menjelaskan, bahwa Gaktib kali ini dititik beratkan di ruas jalur utama
memasuki Kota Manado (Sulawesi Utara) yakni, didepan Taman Makam Pahlawan Jl
Yos Sudarso Kairagi dan di Malalayang.
Sedangkan
untuk sasaran dari operasi Gaktib tersebut, mengacu pada Surat Telegram Danpom
TNI yaitu sasarannya sepeda motor, kendaraan roda empat atau lebih yang
menggunakan/memasang stiker berlogo TNI. Untuk kemudian pada pelaksanaan dilapangan
nanti, kendaraan yang terjaring menggunakan
logo TNI langsung diperintahkan untuk melepas segala atribut baik itu stiker
maupun aksesoris, ucap Hendarwan.
Petugas
pelaksanaan Gaktib gabungan TNI/Polri kali ini, berjumlah 30 personel terdiri
dari TNI AD 6 personel, TNI AL 17 personel, TNI AU 5 personel dan Propam Polda
8 personel. Operasi Gaktib telah berhasil menjaring 75 kendaraan yang
menggunakan stiker TNI, setelah diberikan pengarahan kepada sopir, agara tidak lagi
memasang atribut TNI, sopir dan kendaraannya dilepaskan begitu saja, pungkas
Hendarwan.