Status Tanah Belum Jelas, Tempat Jualan Milik Pedagang Pasar Dibongkar Paksa Keluarga Awendatu -->

Iklan Semua Halaman

Status Tanah Belum Jelas, Tempat Jualan Milik Pedagang Pasar Dibongkar Paksa Keluarga Awendatu

Kamis, 01 Oktober 2015
Reportase Sulut - Beberapa tempat jualan milik para pedagang di Pasar Winenet, Kecamatan Aertembaga, Kamis pagi (01/10) dibongkar paksa oleh pemilik lahan yang sampai saat ini masih menunggu hasil keputusan dari pihak BPN Kota Bitung. Dimana pemilik lahan yang dimaksud yaitu Keluarga Besar Awendatu, Jumat (02/10).

Pembongkaran paksa itu dilakukan oleh pihak keluarga terkait, bahwa status tanah yang ditempati oleh para pedagang adalah milik mereka. Namun, status tanah belum jelas, karena pihak BPN Kota Bitung belum mengukur dimana batas – batas tanah mereka.

Permasalahan tanah yang ada di Pasar Winenet sebernarnya sudah sangat berlarut – larut, tapi dari pihak Pemerintahan Kota Bitung, dalam hal ini dari bagian Asset dan Dinas Pasar Kota Bitung belum juga menjelaskan secara jelas kepada keluarga terkait, hingga akhirnya, para pedagang yang selalu berhadapan langsung dengan keluarga terkait.

Berita ini sampai diturunkan, karena informasi terkait permasalahan tersebut didapatkan dari salah satu pedagang pasar, makanya awak Reporatase Sulut.com langsung kelokasi. “Untuk pantauan secara langsung dilokasi, ditemukan bahwa tempat jualan milik beberapa pedagang pasar telah dibongkar paksa oleh keluarga terkait.

Terkait aksi pembongkaran tersebut, awalnya para pedagang pasar diwakili oleh Rustam Hayat dan keluarga besar Awendatu diwakili Yulin Welley sudah membuat surat kesepakatan dihadapan Kepala Pasar Winenet, Jemi J Wenas pada tanggal 15 Juni 2015. Yang mana, Surat Kesepakatannya Nomor 407/SK/PW/VI 2015 menjelaskan, benar – benar berjualan dilahan pasar winenet antara keluarga besar Awendatu dan Dinas Pasar yang saat ini masih menunggu pengukuran pengembalian batas dari BPN untuk itu kesepakatan dari keluarga dan pedagang yang menempati lokasi tersebut tidak boleh diganggu selama belum ada pengukuran. Apabila setelah diukur dari BPN ternyata lokasi tersebut masih dalam keluarga Awendatu pedagang yang menempati lokasi tersebut harus keluar/berurusan langsung dengan masing – masing pemilik lahan.

Menjaga jangan sampai ada kesalah pahaman antara pedagang pasar dan keluarga Awendatu, sebaiknya status tanah ini secepatnya diumumkan oleh Pemkot Bitung. Sesuai dengan apa yang tertulis di surat kesepakatan, diharapkan masing – masing pihak bisa menahan diri sampai menunggu hasil dari pengukuran BPN.