Reportase Sulut - Beberapa tempat jualan milik para pedagang di Pasar Winenet,
Kecamatan Aertembaga, Kamis pagi (01/10) dibongkar paksa oleh pemilik lahan
yang sampai saat ini masih menunggu hasil keputusan dari pihak BPN Kota Bitung.
Dimana pemilik lahan yang dimaksud yaitu Keluarga Besar Awendatu, Jumat
(02/10).
Pembongkaran paksa itu dilakukan oleh pihak keluarga
terkait, bahwa status tanah yang ditempati oleh para pedagang adalah milik
mereka. Namun, status tanah belum jelas, karena pihak BPN Kota Bitung belum
mengukur dimana batas – batas tanah mereka.
Permasalahan tanah yang ada di Pasar Winenet sebernarnya sudah sangat berlarut – larut, tapi dari pihak Pemerintahan Kota Bitung, dalam hal ini dari bagian Asset dan Dinas Pasar Kota Bitung belum juga menjelaskan secara jelas kepada keluarga terkait, hingga akhirnya, para pedagang yang selalu berhadapan langsung dengan keluarga terkait.
Permasalahan tanah yang ada di Pasar Winenet sebernarnya sudah sangat berlarut – larut, tapi dari pihak Pemerintahan Kota Bitung, dalam hal ini dari bagian Asset dan Dinas Pasar Kota Bitung belum juga menjelaskan secara jelas kepada keluarga terkait, hingga akhirnya, para pedagang yang selalu berhadapan langsung dengan keluarga terkait.
Berita ini sampai diturunkan, karena informasi terkait
permasalahan tersebut didapatkan dari salah satu pedagang pasar, makanya awak
Reporatase Sulut.com langsung kelokasi. “Untuk pantauan secara langsung
dilokasi, ditemukan bahwa tempat jualan milik beberapa pedagang pasar telah
dibongkar paksa oleh keluarga terkait.
Terkait aksi pembongkaran tersebut, awalnya para
pedagang pasar diwakili oleh Rustam Hayat dan keluarga besar Awendatu diwakili Yulin
Welley sudah membuat surat kesepakatan dihadapan Kepala Pasar Winenet, Jemi J
Wenas pada tanggal 15 Juni 2015. Yang mana, Surat Kesepakatannya Nomor
407/SK/PW/VI 2015 menjelaskan, benar – benar berjualan dilahan pasar winenet
antara keluarga besar Awendatu dan Dinas Pasar yang saat ini masih menunggu
pengukuran pengembalian batas dari BPN untuk itu kesepakatan dari keluarga dan
pedagang yang menempati lokasi tersebut tidak boleh diganggu selama belum ada
pengukuran. Apabila setelah diukur dari BPN ternyata lokasi tersebut masih
dalam keluarga Awendatu pedagang yang menempati lokasi tersebut harus
keluar/berurusan langsung dengan masing – masing pemilik lahan.
Menjaga jangan sampai ada kesalah pahaman antara pedagang
pasar dan keluarga Awendatu, sebaiknya status tanah ini secepatnya diumumkan
oleh Pemkot Bitung. Sesuai dengan apa yang tertulis di surat kesepakatan, diharapkan
masing – masing pihak bisa menahan diri sampai menunggu hasil dari pengukuran
BPN.