Reportase Sulut - Terkait permasalahan tanah di Pasar Winenet,
Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, yang selama ini hampir saja menjadi
konflik antara para pedagang dan keluarga besar Awendatu, karena status tanah
yang ditempati oleh para pedagang belum jelas sama sekali, apakah pemilik tanah
keluarga Awendatu ataukah milik dari Pemerintah Kota Bitung.
Menanggapi permasalahan pasar yang ada di Kota
Bitung, lebih khususnya pasar Winenet, Komisi A, Vicktor Tatanude angkat bicara,
dimana permasalahan pasar yang selama ini terjadi tidak pernah terselesaikan,
maka dari itu, Pemerintah Kota Bitung dianggap sangat lemah dalam pengelolaan
Asset milik pemerintah yang tidak tahu persis dimana batas - batas tanah milik
pemerintah sebenarnya.
Mengantisipasi timbulnya konflik antara kedua belah
pihak, gabungan Komisi Dekot Bitung, Jumat siang (02/10), gelar Rapat Dengar
Pendapat (RDP) diruang sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi C, Boy S Gumolong
serta empat anggota DPRD lainnya yaitu, Ketua Komisi A, Vicktor Tatanude, Jhon
Hambert, Syam Panai dan dengan melibatkan instansi terkait adalah, Dinas
Pasar Kota Bitung, Kapas Winenet, Badan Asset Kota Bitung, Kapolsek Aertembaga,
Camat Aertembaga dan Lurah Winenet Dua.
Diharapkan kepada Badan Asset dan Dinas Pasar secepatnya
mungkin menyurat kepada pihak BPN untuk dilakukan pengukuran, agar status tanah
yang ditempati oleh para pedagang bisa jelas, apakah tanah tersebut milik
pemerintah atau milik swasta, sehingga tidak akan menimbulkan konflik
berkepanjangan, tutur Tatanude.
Mengingat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Bitung tinggal beberapa saat lagi akan berlangsung, saya tidak mau, cuman
karena status tanah di Pasar Winenet, akan menjadi pemicu dalam Pilwako nanti,
pungkas Tatanude.
Sedangkan Ketua Komsi C, Boy S Gumolong menambahkan,
mengingat status tanah ini menunggu hasil pengukuran dari BPN, kami menghimbau
kepada keluarga besar Awendatu, agar memberikan kesempatan kepada pedagang agar
bisa berjualan seperti biasa.