Sondakh: ASN Dan THL Tidak Netral Dalam Pikada Akan Dijatuhkan Sanksi Pemberhentian -->

Iklan Semua Halaman

Sondakh: ASN Dan THL Tidak Netral Dalam Pikada Akan Dijatuhkan Sanksi Pemberhentian

Minggu, 22 November 2015
Reportase Sulut.com - Untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bitung dan Tenaga Harian Lepas (THL), harus lebih kedepankan serta netralitas dalam menjelang pesta demokrasi Pemilihan Pilkada pada 9 Desember nanti, Minggu (22/11).

Dimana, Walikota Bitung, Bitung Hanny Sondakh menginstruksikan kepada ASN dan THL harus mengutamakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) agar pelayanan prima terhadap masyarakat berjalan dengan baik. Pekerjaan jangan dikobarkan hanya karena ingin menjada tim sukses dalam mendukung salah pasangan calon.

Sebagai ASN dan THL harus menjadi corong pemerintah terhadap masyarakat dalam mengajak masyarakat untuk mensukseskan pesta demokrasi bukan terlibat. “ASN harus patuh aturan, agar tidak berdampak buruk dalam melaksanakan tugas tupoksinya sebagai ASN“, ujar Sondakh.

Hal serupa juga disampaikan oleh pejabat Gubernur, disaat melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Bitung, Jumat kemarin (20/11). Yang mana, Gubernur Sulut menegaskan bahwa tindakan tegas ASN yang tidak net
ral bisa dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara sampai pemberhentian tetap, jadi ASN maupun THL harus netral, jika tidak akan ditindak tegas, pungkas Sondakh.