Reportase Sulut.com - Anggota kepolisian buser Polsek Maesa, Minggu
pagi (15/11), berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor.
Pelaku bernama Fachmi Badarab (20), warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan
Aertembaga Kota Bitung, dibekuk disalah satu rumah temannya yang berada di
Kelurahan Girian Bawah, Senin (15/11).
Kapolsek Maesa, Kompol Deli Manullang saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, penangkapan pelaku tersebut, ada beberapa korban yang sudah melapor ke Polsek, kemudian laporan itu dikembangkan oleh Tim Resmob Polsek yang dipimpin langsung oleh Aiptu Eman Abdul, ujar Manullang.
Pelaku merupakan sopir mikrolet gadungan, dengan modus sebagai sopir, ia berhasil menggelabui para korban dengan alasan hanya ingin meminjam sebentar dengan jaminan mobil mikrolet yang ia bawa. Dari pengakuan pelaku kepada anggota buser, ada 4 unit sepeda motor dan 1 mobil pick up yang sudah dijual dibeberapa kampung yang ada di Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, jelas Manullang.
Dari hasil penyitaan barang bukti, tim buser dan penyidik berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor hasil kejahatan jenis Yamaha Vega R 3 unit dan Yamaha Matic Mio J 1 unit. Sedangkan 1 unit mobil pick up belum diamankan saat ini karena pelaku menjualnya didaerah Monoinding, Kabupaten Minahasa Selatan Amurang, pungkas Manullang.
Kapolsek Maesa, Kompol Deli Manullang saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, penangkapan pelaku tersebut, ada beberapa korban yang sudah melapor ke Polsek, kemudian laporan itu dikembangkan oleh Tim Resmob Polsek yang dipimpin langsung oleh Aiptu Eman Abdul, ujar Manullang.
Pelaku merupakan sopir mikrolet gadungan, dengan modus sebagai sopir, ia berhasil menggelabui para korban dengan alasan hanya ingin meminjam sebentar dengan jaminan mobil mikrolet yang ia bawa. Dari pengakuan pelaku kepada anggota buser, ada 4 unit sepeda motor dan 1 mobil pick up yang sudah dijual dibeberapa kampung yang ada di Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, jelas Manullang.
Dari hasil penyitaan barang bukti, tim buser dan penyidik berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor hasil kejahatan jenis Yamaha Vega R 3 unit dan Yamaha Matic Mio J 1 unit. Sedangkan 1 unit mobil pick up belum diamankan saat ini karena pelaku menjualnya didaerah Monoinding, Kabupaten Minahasa Selatan Amurang, pungkas Manullang.