Reportase Sulut.com - Pelaksanaan
kegiatan sosialisasi Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang diselengarakan oleh bagian
Pembangunan Sekretariat Kota Bitung dan bekerjasama dengan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha KPPU Makasar.
Sosialisasi yang
diselenggarakan oleh di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Pemkot Bitung, Selasa (15/12)
dibuka langsung oleh Sekertaris Kota Bitung. Drs Sedison Humiang MSi. Menurut
Humiang, sosialisasi sangat efisien sebab bertujuan guna memfasilitasi
pemerintah sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya aparatur lingkup
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa dan
memperoleh para pejabat pengadaan yakni pengguna anggaran. Pejabat pembuat
komitmen dan pokja pengadan berkompetensi dalam melaksanakan pengadaan barang
dan jasa pemerintah.
Lanjutnya
lagi, tujuan pelaksaan ini guna meningkatkan pemahaman lewat pembekalan kepada
aparatur untuk memiliki kompetensi sebagai wujud meningkatkan wawasan bagi para
pejabat pengadaan sehingga mampu memenuhi larangan persekongkolan tender
pengadaan sesuai yang diatur dalam UU No 5 tahun 1999 dan berharap semoga
sosialisasi ini dapat bermanfaat dalam menunjang pelaksaan tugas kita, tegas
Humiang.
Pembawa
materi, Kepala KPPU KDP Makassar, Ramli Simanjuntak SH MH menyampaikan tentang
pembentukan UU No 5 Tahun 1999, denga tujuan menjaga kepentingan umum dan
meningkatkan efisiensi ekonomi dalam kegiatan usaha sebagai peningkatan
kesejahteraan masyarakat sebagaimana mewujudkan iklim usaha kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat.
Lewat pencegahan
praktek monopoli atau persaingan tidak sehat, maka ditimbulkan oleh pelaku
usaha sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha besar, menengak dan kecil, pungkas Ramli saat didampingi Kabag
Pembangunan Setda Kota Bitung, Jhon Simarmata ST.