Humiang Bersama KPPU KDP Makassar, Sosialisasi Tentang Praktek Monopoli Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah -->

Iklan Semua Halaman

Humiang Bersama KPPU KDP Makassar, Sosialisasi Tentang Praktek Monopoli Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Senin, 14 Desember 2015
Reportase Sulut.com - Pelaksanaan kegiatan sosialisasi Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang diselengarakan oleh bagian Pembangunan Sekretariat Kota Bitung dan bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Makasar.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Pemkot Bitung, Selasa (15/12) dibuka langsung oleh Sekertaris Kota Bitung. Drs Sedison Humiang MSi. Menurut Humiang, sosialisasi sangat efisien sebab bertujuan guna memfasilitasi pemerintah sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya aparatur lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa dan memperoleh para pejabat pengadaan yakni pengguna anggaran. Pejabat pembuat komitmen dan pokja pengadan berkompetensi dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lanjutnya lagi, tujuan pelaksaan ini guna meningkatkan pemahaman lewat pembekalan kepada aparatur untuk memiliki kompetensi sebagai wujud meningkatkan wawasan bagi para pejabat pengadaan sehingga mampu memenuhi larangan persekongkolan tender pengadaan sesuai yang diatur dalam UU No 5 tahun 1999 dan berharap semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat dalam menunjang pelaksaan tugas kita, tegas Humiang.

Pembawa materi, Kepala KPPU KDP Makassar, Ramli Simanjuntak SH MH menyampaikan tentang pembentukan UU No 5 Tahun 1999, denga tujuan menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi dalam kegiatan usaha sebagai peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana mewujudkan iklim usaha kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat.

Lewat pencegahan praktek monopoli atau persaingan tidak sehat, maka ditimbulkan oleh pelaku usaha sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengak dan kecil, pungkas Ramli saat didampingi Kabag Pembangunan Setda Kota Bitung, Jhon Simarmata ST.