Inilah Pembacaan Isi Kesimpulan Pemohon Dalam Rangka Sengketa Pilkada Kota Bitung Tahun 2015 -->

Iklan Semua Halaman

Inilah Pembacaan Isi Kesimpulan Pemohon Dalam Rangka Sengketa Pilkada Kota Bitung Tahun 2015

Kamis, 24 Desember 2015
Reportase Sulut.com - Setelah mengikuti proses pemeriksaan sengketa Pilkada Kota Bitung dalam nomor  03/PS/PWSL-BTG.25.03/XII/2015, sejak gelar perkara sidang perdana dan tahapan - tahapan agenda persidangan sesuai dengan hukum dan undang - undang yang diatur dalam PERBAWALU, maka pemohon berkesimpulan sesuai dan sebagaimana yang menjadi fakta persidangan adalah sebagai berikut :

1. Bahwa TERMOHON tidak mampu mempertagung jawabkan kinerja dan tindakan mereka sebagai institusi penyelenggara PILKADA Kota Bitung Tahun 2015 secara jujur dan adil sesuai dengan azas hukum yang diamanatkan oleh undang - undang nomor 8 Tahun 2015 tentang, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.


2. Bahwa TERMOHON sebagai institusi yang independen tidak mampu menjaga "Netralitas" dalam mengambil keputusan untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang pembatalan pasangan calon nomor urut 7 yakni, SK Nomor 51/'pts/KPU Bitung-023.436291/PILWAKO/2015.

3. Bahwa menjadi fakta persidangan, ternyata KPU Kota Bitung tidak mampu menghadirkan bukti surat yang diminta oleh pemohon yakni, "Surat Ekspedisi Penyampaian LPPDK kepada pasangan calon nomor urut 7 yang dibawa oleh kurir pada tanggal 2 Desember 2015 pertama kali (Ekspedisi Surat Pertama), sebab pada tanggal 2 Desember 2015 terjadi 2 kali kurir mengantar surat dan ada 2 macam bentuk ekspedisi surat yang kedua - duanya salah administrasinya (Mal Administarasi). Bukti T1 oleh termohon.

4. Bahwa kesimpulan yang disebutkan pada angka 3 (Tiga) diatas terindikasi atau diduga kuat bahwa KPU sudah melakukan tindakan pembatalan pasangan calon nomor urut 7 sebelum batas waktu pemasukan dokumen berakhir sebagaiman diatur dalam pasal 34 ayat 1 PKPU nomor 8 Tahun 2015.

5. Bahwa termohon mengakui secara terang, jelas dan nyata yang menjadi fakta persidangan ; bahwa pemohon telah memasukkan dokumen LPPDK dalam bentuk softcopy (Flashdisk) kepada Kasubag Hukum KPU Kota Bitung pada tanggal 6 Desember 2015, Pukul 23.45 Wita, sebagaimana dinyatakan oleh kuasa hukum termohon pada sidang pembuktian dan dicatat oleh petugas notulensi majelis penyelesaian sengketa Kota Bitung pada tanggal 22 Desember 2015.

6. Bahwa apa yang diuraikan pada angka 5 (Lima) diatas sangat jelas, dalam fakta persidangan yang dibuktikan oleh termohon sendiri melalui bukti elektronik yakni, rekaman video proses klarifikasi KPU Kota Bitung menyatakan, klarifikasi dimulai Pukul 00.56 Wita, yang menyatakan pasangan calon nomor urut 7 terlambat memasukkan dokumen LPPDK sehingga dibatalkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota (Tidak Memenuhi Syarat) TMS. Tetapi tidak mengungkapkan bahwa dokumen softcopy sudah dimasukka pada Pukul 23.45 Wita.

7. Bahwa KPU Bitung sengaja mengklarifikasi proses pemasukkan dokumen nanti pada Pukul 00.56 Wita, dengan indikasi sudah lewat waktu (Terlambat) karena sudah tanggal 7 Desember 2015, sedangkan dokumen LPPDK dalam bentuk softcopy sudah dimasukkan oleh pasangan calon nomor urut 7 pada Pukul 23.45 Wita, tanggal 6 Desember 2015. Hai itu sesuai dengan Pasal 34 ayat 1 PKPU nomor 8 Tahun 2015.

8. Bahwa sangat terang dan jelas dalam fakta persidangan kuasa hukum KPU tidak menanggapi bukti P4 yakni, pernyataan Ibu Selvie Rumampuk Sebagai Ketua Pokja Bidang Hukum dan Kepemiliuan pada pemberitahuan disurat kabar Radar. Komisioner KPU menyatakan bahwa, mereka sengaja mencoret, menggunting dan juga menutup gambar pasangan calon nomor urut 7 didalam kertas suara yang digunakan untuk proses surat suara pada tanggal 9 Desember 2015.

9. Bahwa KPU tidak mampu menghadirkan saksi - saksi yang berhubungan dengan proses pemberitahun tentang pemasukkan LPPDK dan penerimaan dokumen softcop LPPDK yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 7 pada tanggal 9 Desember 2015, Pukul 23.45 Wita.

10. Bahwa Komisioner KPU tidak mau hadir untuk dikonfrontir sehubungan dengan bukti visualisasi video yang diajukan oleh termohon tentang klarifikasi pemasukkan dokumen LPPDK oleh pasangan calon nomor urut 7.

11. Bahwa menjadi fakta dalam persidangan bukti surat dan bukti saksi yang diajukan pemohon tidak mampu dipatahkan oleh termohon.

12. Bahwa bukti visualisasi video yang diajukan oleh termohon tidak dapat dijadikan alat bukti karena visualisasi video termohon invalid, kabur dan tidak jelas tentang apa dimaksud klarifikasi tersebut.

13. Bahwa menjadi fakta persidangan, termohon tidak mampu atau tidak dapat mempertanggung jawabkan semua tindakan administrasi yang dilakukan untuk memutuskan bahwa pasangan calon nomor urut 7 "Tidak Memenuhi Syarat", yang kemudian dikeluarkan SK Nomor 51/Kpts/KPU - Bitung - -023.436291/PILWAKO/2015.

14. Bahwa termohon dengaja tidak mau menghadirkan saksi - saksi yakni, kurir pengantar surat resmi KPU yang biasa dipanggil dengan sebutan Ale dan juga pegawai atau staf khusus Bidang Hukum KPU yang sepengatahuan pemohon biasa dipanggil Steven adalah person yang menerima softcopy (Flashdisk) dokumen LPPDK ketika diserahkan oleh Sdr Ridwan Lahiya (Calon Walikota Nomor Urut 7) pada tanggal 6 Desember 2015, Pukul 23.45 Wita, yang juga jelas disaksikaan oleh Sdr Kifli Tinango selako LO pasangan calon nomor urut 7 yang saat ini bersama - sama dengan Sdr Ridwan Lahiya mengantar dokumen softcopy (Flasdisk) LPPDK pada pukul 23.45 Wita, tanggal 6 Desember 2015 (Sesuai dengan keterangan saksi dalam proses persidangan pada agenda pembuktian).

15. Bahwa menjadi fakta persidangan. Pemohon telah memasukkan dokumen LPPDK dalam bentu hardcopy sebagai bukti P2 kepada Panwas Kota Bitung dalam perkara nomor 03/PS/PWSL-BTG.25.03/XII/2015 sebagaimana bahwa hardcopy tersebut adalah sama dengan softcopy yang dimasukkan kepada Kasubag Hukum KPU Kota Bitung pada tanggal 6 Desember 2015, Pukul 23.45 Wita.

Melalui kesimpulan ini, pemohon dengan hormat memohon kepada majelis musyawarah penyelesaian sengketa Kota Bitung untuk berkenan memberi putusan sebagai berikut :
 
1. Mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Keputusan KPU Kota Bitung Nomor 51/Kpts/KPU-Kota Bitung- 023.436291/PILWAKO/2015 tentang pembatalan paasangan calon nomor urut 7 atas nama Ridwan Lahiya dan Maxillian Purukan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2015 adalah cacat hukum.

3. Menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Kota Bitung nomor 51/Kpts/KPU-Kota Bitung 023.436291/PILWAKO/2015 adalah batal demi hukum.

4. Menghukum dan memerintahkan KPU Kota Bitung menerbitkan Surat Keputusan yang membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Bitung Nomor 51/Kpts/KPU-Kota Bitung -023.436291/PILWAKO/2015.

5. Mohon keadilan.