Lagi - Lagi....!! KPU Tak Menghadirkan Saksi, Sidang Musyawarah Sengeta Yang Ke - 4 Ditunda -->

Iklan Semua Halaman

Lagi - Lagi....!! KPU Tak Menghadirkan Saksi, Sidang Musyawarah Sengeta Yang Ke - 4 Ditunda

Selasa, 22 Desember 2015
Reportase sulut.com - Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2015, Selasa (22/12), Pukul 22.00 Wita, dengan agenda pembacaan kesimpulan untuk pihak Ridwan Lahiya dan termohon KPUD Bitung memasukkan kesimpulan soft copy dan hard copy, Rabu (23/12).

Pimpinan musyawarah, Deiby A Londok yang didampingi dua staf  bidang khusus mengatakan, sesuai dengan sang mana, sidang kemarin, menanyakan kepada pihak termohon, apakah akan memasukkan bukti yang telah diajukan oleh pihak pemohon. Yang mana, permintaan pemohon agar menghadirkan kurir (Ale) KPU dan staf  bidang hukum KPU (Steven).

Namun kuasa hukum KPU, Decroly Raintama SH mengatakan, dari hasil konsultasi dengan pihak KPU, kami melihat bahwa fakta hukum telah jelas, sudah terjadi surat tanda terima telah diterima oleh pasangan calon. Semua fakta hukum telah jelas dan tidak perlu lagi diungkapkan, karena tidak ada lagi permasalahkan

Lanjutnya lagi, sedangkan saksi Steven, jelas – jelas juga, fakta telah sudah  didapat dari hasil bukti persidangan, bahwa sof t copy dimasukkan pukul 11.45 Wita, sesuai dengan fakta hukum sudah terlambat, untuk apalagi didengar keterangan, karena semuanya sudah jelas semuanya.

Kuasa hukum pemohon, Eric M Mingkid SH membantah apa yang dikatakan oleh kuasa hukum termohon, sesuai dengan proses persidangan, majelis hakim akan menentukan keputusan sesuai dengan fakta persidangan. Apa artinya fakta  persidangan itu kalau itu tidak bisa terang menerang masalahnya.

Lanjutnya, bagaimana kita bisa mendapatkan kesimpulan dari fakta persidangan, kalau bukti itu ada dalam tanda kutip (Infalid) baik bukti surat ataupun bukti saksi, karena saksi yang bersangkutan tidak dihadirkan. Ketika proses musyawarah, bukan hanya ansif cuman kuasa hukum, tetapi pihak KPU juga hadir, karena yang menjadi objek sengketa, SK itu dikeluarkan oleh KPU bukan kuasa hukum.

Kedudukan kuasa hukum, posisinya hanya mewakili KPU dalam proses persidangan. Tetapi ketika akan musyawarah seperti ini KPU harus hadir, kami minta kepada majelis sidang. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, kelima komisioner harus dihadirkan. Sebagai pihak pemohon, kami menggugat objek gugatan adalah SK yang dikeluarkan oleh KPU, pungkas Mingkid.

Sesuai dengan penyampaian dan penjelasan dari kedua kuasa hukum, terulang kembali adu argument, sehingga musyawarah untuk mecapai mufakat bersama belum juga diselaikan secara damai. Karena dari pihak pemohon dan termohon, mengklaim kebenarannya masing – masing. Pihak pemohon beranggapan, bahwa peristiwa pengguguran sebagai salah satu kontestan dalam dalam pemungutan suara pada 9 Desember 2015, merupakan faktor balas dendam dari panitia penyelenggara. Sedangkan pihak termohon beranggapan, langkah hukum yang ditempuh KPU sudah jelas, tentang pengguguran paslon nomor 7 terlambat memasukkan LPPDK.

Reportase Sulut.com hanya mengingatkan kepada seluruh masyarakat, lebih khusunya masyarakat Kota Bitung yang beberapa hari ini memantau langsung serta membaca beritanya di website Reportase Sulut.com, mungking secara langsung memahami jalan cerita dari proses persidangan sengketa yang diadakan di Panwas Kota Bitung.

Sidang musyawarah sengketa ditunda pada Rabu 23/12/2015, Pukul 16.00 Wita, dengan agenda penyampaian bukti atau mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon.