Reportase sulut.com - Sidang
musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung
2015, Selasa (22/12), Pukul 22.00 Wita, dengan agenda pembacaan kesimpulan
untuk pihak Ridwan Lahiya dan termohon KPUD Bitung memasukkan kesimpulan soft
copy dan hard copy, Rabu (23/12).
Pimpinan
musyawarah, Deiby A Londok yang didampingi dua staf bidang khusus mengatakan, sesuai dengan sang
mana, sidang kemarin, menanyakan kepada pihak termohon, apakah akan memasukkan
bukti yang telah diajukan oleh pihak pemohon. Yang mana, permintaan pemohon agar
menghadirkan kurir (Ale) KPU dan staf bidang
hukum KPU (Steven).
Namun
kuasa hukum KPU, Decroly Raintama SH mengatakan, dari hasil konsultasi dengan
pihak KPU, kami melihat bahwa fakta hukum telah jelas, sudah terjadi surat
tanda terima telah diterima oleh pasangan calon. Semua fakta hukum telah jelas dan
tidak perlu lagi diungkapkan, karena tidak ada lagi permasalahkan
Lanjutnya
lagi, sedangkan saksi Steven, jelas – jelas juga, fakta telah sudah didapat dari hasil bukti persidangan, bahwa sof
t copy dimasukkan pukul 11.45 Wita, sesuai dengan fakta hukum sudah terlambat,
untuk apalagi didengar keterangan, karena semuanya sudah jelas semuanya.
Kuasa
hukum pemohon, Eric M Mingkid SH membantah apa yang dikatakan oleh kuasa hukum
termohon, sesuai dengan proses persidangan, majelis hakim akan menentukan keputusan
sesuai dengan fakta persidangan. Apa artinya fakta persidangan itu kalau itu tidak bisa terang
menerang masalahnya.
Lanjutnya,
bagaimana kita bisa mendapatkan kesimpulan dari fakta persidangan, kalau bukti
itu ada dalam tanda kutip (Infalid) baik bukti surat ataupun bukti saksi,
karena saksi yang bersangkutan tidak dihadirkan. Ketika proses musyawarah,
bukan hanya ansif cuman kuasa hukum, tetapi pihak KPU juga hadir, karena yang
menjadi objek sengketa, SK itu dikeluarkan oleh KPU bukan kuasa hukum.
Kedudukan
kuasa hukum, posisinya hanya mewakili KPU dalam proses persidangan. Tetapi
ketika akan musyawarah seperti ini KPU harus hadir, kami minta kepada majelis
sidang. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, kelima komisioner harus
dihadirkan. Sebagai pihak pemohon, kami menggugat objek gugatan adalah SK yang
dikeluarkan oleh KPU, pungkas Mingkid.
Sesuai
dengan penyampaian dan penjelasan dari kedua kuasa hukum, terulang kembali adu
argument, sehingga musyawarah untuk mecapai mufakat bersama belum juga diselaikan
secara damai. Karena dari pihak pemohon dan termohon, mengklaim kebenarannya
masing – masing. Pihak pemohon beranggapan, bahwa peristiwa pengguguran sebagai
salah satu kontestan dalam dalam pemungutan suara pada 9 Desember 2015,
merupakan faktor balas dendam dari panitia penyelenggara. Sedangkan pihak
termohon beranggapan, langkah hukum yang ditempuh KPU sudah jelas, tentang
pengguguran paslon nomor 7 terlambat memasukkan LPPDK.
Reportase
Sulut.com hanya mengingatkan kepada seluruh masyarakat, lebih khusunya
masyarakat Kota Bitung yang beberapa hari ini memantau langsung serta membaca
beritanya di website Reportase Sulut.com, mungking secara langsung memahami
jalan cerita dari proses persidangan sengketa yang diadakan di Panwas Kota
Bitung.
Sidang
musyawarah sengketa ditunda pada Rabu 23/12/2015, Pukul 16.00 Wita, dengan
agenda penyampaian bukti atau mendengarkan keterangan saksi dari pihak
termohon.