Reportase Sulut.com - Ridwan Lahiya – Max Purukan, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, nomor
urut 7, Minggu malam 13/12/2015, secara resmi melapor ke Panwas Kota Bitung,
terkait pembatalan paslon nomor 7 dan dicoretnya surat suara oleh panitia
penyelenga
ra, KPUD Kota Bitung, Senin (14/12).
ra, KPUD Kota Bitung, Senin (14/12).
Dari laporan RL – Mapan ke Panwas, setidaknya akan menjadi
boomerang bagi KPU Bitung. yang dianggap gegabah mengambil keputusan
pembatalan. Selain persoalan limit waktu yang diprotes RL – Mapan, KPU dinilai
fatal mencoret suarat suara persis digambar paslon RL – Mapan.
Hal ini terungkap, bahwa hampir semua TPS dan
perhitungan di KPPS, surat suara itu bukan cuman dicoret, tetapi ditempel dan
digunting dibagian wajah paslon RL – Mapan. “Jelas kami keberatan dan menggugat
ke Panwas karena masa hak konstitusi kami dibatalkan”, ucap Rl Senin kemarin di
Bitung.
Tidak ada satu payung hukum yang memeberi wewenang
bagi KPU untuk merusaki surat suara dengan alasan pembatalan paslon. “Bisa
dibayangkan, satu titik saja diluar kotak suara, itu dianggap sah. Sangat jelas
foto di surat suara, diberi tanda silang, digunting dan ditempel. Itu tandanya
surat suara itu tidak sah”, jelas RL.
Sedangkan kuasa hukum RL – Mapan, Erick Mingkid
mengatakan, dengan modus pencoretan dan pengguntingan surat tidak tercantum
dalam SK pembatalan calon. Dalam SK tersebut hanya membuat informasi
pembatalan, kemudian KPPS harus mengumumkan untuk tidak mencoblos RL – Mapan,
ada apa sebenarnya dengan permainan ini.
Ketika tidak mencoblos RL – Mapan dinyatakan tidak
sah. “Sama sekali tidak ada perintah atau pemberitahuan surat suara itu
dirusaki berupa pencoretan, penampalan
foto dan pengguntingan. Ini menunjukkan surat itu sudah tidak sah lebih dulu
dari tangan KPU. Kenapa dipakai disaat pencoblosan pada Rabu 9 Desember 2015, sedangkan
pemilih mencoret diatas kop surat saja sudah tidak sah”,jelas Mingkid.
Salah satu aktivis Lembeh, Selvie mengatakan, warga
lain meminta pleno ditingkat PPK dan KPU dibatalkan kerena masalah surat suara
yng lebih dulu rusak dari kantor KPU. Kalau surat suara rusak dalam jumlah
ribuan lalu dianggap sah, untuk apa lagi diplenokan. Kemudian perhitungan di
KPPS juga dianggap tidak sah”.
Komisioner KPU Bitung, Selvie Rumampuk saat
dikonfirmasi oleh satu awak media menjawab, dengan pengakuannya mengakui bahwa
KPU sempat menutupi, mencoret dan menggunting wajah paslon nomor urut 7 di
surat suara. KPU mencoba berdalih, paslon RL – Mapan sudah tidak bisa diikut sertakan
sesuai surat KPU RI Nomor 907.
Sayangnya isi suara yang menunjukkan ada perintah
penutupan wajah, pengguntingan kotak nama paslon dan penampalan foto tidak
disebut secara eksplit dalam surat itu. Surat KPU RI Nomor 904 itu memang
meminta agar paslon yang dibatalkan harus diumumkan berulang – ulang oleh KPPS
di TPS. “Ditanya oleh awak media mengenai dicoret dan ditampal, Rumampuk belum bisa
memberikan keterangan secara detail. “Kami buat itu sebenarnya semua surat
suara, cuman waktu sudah tidak cukup dan surat suara yang lain tidak dicoret”,
kata Rumapuk.
Reportase Sulut.com menambahkan, bahwa didalam Undang
- Undang Nomor 8 2015 dan per KPU Nomor 10 tahun 2015 serta surat edaran KPU NOMOR
907 yang diedarkan pada tanggal 3 Desember 2015 mengatakan, bahwa surat suara yang
sah tidak ada coretan apapun. Ini diperkuat dengan surat edaran nomor 907 dalam
poin lima (5).