Pilwako Bitung : Surat Suara Dicoret Dengan Tanda Silang, RL - Mapan Melaporkan KPU ke Panwas -->

Iklan Semua Halaman

Pilwako Bitung : Surat Suara Dicoret Dengan Tanda Silang, RL - Mapan Melaporkan KPU ke Panwas

Senin, 14 Desember 2015
Reportase Sulut.com - Ridwan Lahiya – Max Purukan, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, nomor urut 7, Minggu malam 13/12/2015, secara resmi melapor ke Panwas Kota Bitung, terkait pembatalan paslon nomor 7 dan dicoretnya surat suara oleh panitia penyelenga
ra, KPUD Kota Bitung, Senin (14/12).

Dari laporan RL – Mapan ke Panwas, setidaknya akan menjadi boomerang bagi KPU Bitung. yang dianggap gegabah mengambil keputusan pembatalan. Selain persoalan limit waktu yang diprotes RL – Mapan, KPU dinilai fatal mencoret suarat suara persis digambar paslon RL – Mapan.

Hal ini terungkap, bahwa hampir semua TPS dan perhitungan di KPPS, surat suara itu bukan cuman dicoret, tetapi ditempel dan digunting dibagian wajah paslon RL – Mapan. “Jelas kami keberatan dan menggugat ke Panwas karena masa hak konstitusi kami dibatalkan”, ucap Rl Senin kemarin di Bitung.

Tidak ada satu payung hukum yang memeberi wewenang bagi KPU untuk merusaki surat suara dengan alasan pembatalan paslon. “Bisa dibayangkan, satu titik saja diluar kotak suara, itu dianggap sah. Sangat jelas foto di surat suara, diberi tanda silang, digunting dan ditempel. Itu tandanya surat suara itu tidak sah”, jelas RL.

Sedangkan kuasa hukum RL – Mapan, Erick Mingkid mengatakan, dengan modus pencoretan dan pengguntingan surat tidak tercantum dalam SK pembatalan calon. Dalam SK tersebut hanya membuat informasi pembatalan, kemudian KPPS harus mengumumkan untuk tidak mencoblos RL – Mapan, ada apa sebenarnya dengan permainan ini.

Ketika tidak mencoblos RL – Mapan dinyatakan tidak sah. “Sama sekali tidak ada perintah atau pemberitahuan surat suara itu dirusaki berupa pencoretan,  penampalan foto dan pengguntingan. Ini menunjukkan surat itu sudah tidak sah lebih dulu dari tangan KPU. Kenapa dipakai disaat pencoblosan pada Rabu 9 Desember 2015, sedangkan pemilih mencoret diatas kop surat saja sudah tidak sah”,jelas Mingkid.

Salah satu aktivis Lembeh, Selvie mengatakan, warga lain meminta pleno ditingkat PPK dan KPU dibatalkan kerena masalah surat suara yng lebih dulu rusak dari kantor KPU. Kalau surat suara rusak dalam jumlah ribuan lalu dianggap sah, untuk apa lagi diplenokan. Kemudian perhitungan di KPPS juga dianggap tidak sah”.

Komisioner KPU Bitung, Selvie Rumampuk saat dikonfirmasi oleh satu awak media menjawab, dengan pengakuannya mengakui bahwa KPU sempat menutupi, mencoret dan menggunting wajah paslon nomor urut 7 di surat suara. KPU mencoba berdalih, paslon RL – Mapan sudah tidak bisa diikut sertakan sesuai surat KPU RI Nomor 907.

Sayangnya isi suara yang menunjukkan ada perintah penutupan wajah, pengguntingan kotak nama paslon dan penampalan foto tidak disebut secara eksplit dalam surat itu. Surat KPU RI Nomor 904 itu memang meminta agar paslon yang dibatalkan harus diumumkan berulang – ulang oleh KPPS di TPS. “Ditanya oleh awak media mengenai dicoret dan ditampal, Rumampuk belum bisa memberikan keterangan secara detail. “Kami buat itu sebenarnya semua surat suara, cuman waktu sudah tidak cukup dan surat suara yang lain tidak dicoret”, kata Rumapuk.

Reportase Sulut.com menambahkan, bahwa didalam Undang - Undang Nomor 8 2015 dan per KPU Nomor 10 tahun 2015 serta surat edaran KPU NOMOR 907 yang diedarkan pada tanggal 3 Desember 2015 mengatakan, bahwa surat suara yang sah tidak ada coretan apapun. Ini diperkuat dengan surat edaran nomor 907 dalam poin lima (5).