Reportase Sulut.com - Diruang Aula KPUD Kota Bitung, Kelurahan Manembo –
Nembo, Kecamatan Matuari, Kamis (17/12), Pukul 13.00 Wita, menggelar rapat
pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat KPU Kota Bitung dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Walikota dan Wakil
Walikota Bitung Tahun 2015.
Pleno perhitungan suara dihadiri oleh seluruh
Komisioner KPU Kota Bitung, Panwas Kota Bitung, Panwas Kecamatan, tingkat PPK 8
Kecamatan di Kota Bitung, saksi – saksi masing pasangan calon, Kesbangpol Kota
Bitung dan Forkopimda Kota Bitung.
Dari hasil pantauan Reportase Sulut.com dilapangan,
bahwa rekapitulasi perhitungan suara dihari perdana dianggap sangat terlambat (Molor),
karena keterlambatan kedatangan dari pihak Panwas Kota Bitung. Padahal seluruh
komponen yang hadir sudah tepat waktu sesusai dengan undangan dari panitia
penyelenggara pemilu.
Menurut KPUD Kota Bitung, Sammy Rumamby menjelaskan,
hasil pleno rekapitulasi pemungutan suara tidak bisa dijalankan apabila pihak
Panwas Kota tidak hadir. “Kami minta, kepada seluruh masing – masing saksi agar
bisa menunggu sejenak kedatangan Panwas Kota”.
Melalui via telepon, alasan Panwas Kota terhadap kami,
bahwa mereka sedang menggelar sidang guggatan
sengketa Pilwako dari pasangan calon nomor urut 7, Ridwan Lahiya – Max Purukan,
pungkas Rumamby.