Reportase Sulut.com - Sabtu
malam, Pukul 22.00 Wita, di Kantor Panwas Kota Bitung, Kelurahan Madidir Ure,
Kecamatan Madidir Bitung diadakan Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015 tertunda, Minggu (20/12).
c). Pada tanggal 04/12/2015 dihari kedua, kurir kembali mengantarkan surat yang sama untuk pasangan calon nomor urut 7, tetapi karena Suryani Mardjuni tidak berada ditempat, anaknya mengatakan ibunya pergi kerumah saudara bernama Fahry Lamato, maka kurir menyusul kesana dan menyodorkan surat pemberitahuan dari KPU dan juga buku ekspedisi tanda terima. Namun dalam buku ekspedisi cuman tertulis nama 6 paslon dan paslon nomor urut 7 kosong. Kurir KPU selanjutnya pulang membawa surat ekspedisi dari KPU yang hanya berisi satu nama pasangan calon yakni pasangan calon nomor urut 7 yang didalam kolom nomor urut 1, sehingga surat kembali ditolak dan difoto Fahri Lamato.
e). Sebagai pasangan calon kami sangat kecewa karena KPU Kota Bitung tidak pernah menghubungi kami dari via telepon mengenai surat pemberitahuan untuk memasukkan dokumen LPPDK. Sebagai upaya cek and ricek seperti yang biasa KPU lakukan dalam tahapan - tahapan sebelumnya. Begitu juga dengan tim pemenangan tidak pernh mendapat pemberitahuan dar KPU soal dokumen LPPDK
g). Pukul 23.35 Wita, kami berangkat dari kantor KPU membawa dokumen soft copy laporan dana kampanye (LPPDK). Tibanya dikantor KPU pada pukul 23.45 Wita, langsung kami sodorkan soft copy kepada Staf Bidang Hukum KPU, Steven. Saat itu, ada salah seorang staf KPU mengatakan akan dilakukan klarfikasi tentang keterlambatan memasukkan dokumen LPPDK, sehingga tidak langsung dibuatkan tanda terima dokumen pada saat itu. Selanjutnya saya pergi keteras KPU dan mengobrol dengan teman Polisi dari Polres Bitung selama 1 jam lebih.
h). Pukul 00.45 Wita, saya dan Max Purukan dipanggil memasuki ruangan Komisioner KPU untuk melakukan proses klarifikasi tentang keterlambatan memasukkan dokumen LPPDK.
Setelah proses klarifikasi selesai, salah staf KPU, Steven menyodori untuk mengisi buku tamu , bahkan kami tidak dibuatkan berita acara penerimaan dokumen LPDK yang sudah saya serahkan sebelumnya. Dokumen yang ada dalam soft copy tersebu
t telah disimpan dikomputer dan sempat diprint
out untuk memastikan dokumen tersebut. Bahwa LPPDk telah dimasukkan sesuai
dengan amanat PKPU No 8 Pasal 34 ayat1.
Petugas staf bidang hukum KPU Kota Bitung sengaja tidak memproses administrasinya yakni dokumen LPPDK dalam bentuk soft copy sesuai dengan hard copy yang telah diajukkan bersama -sama dengan proses melengkapi dokumen permohonan pada Panwas Kota Bitung. Salah seorang komisioner Panwas Kota Bitung yakni, Robby Kambey benar berada di Kantor KPU untuk memonitor atau mengawal proses pemasukkan dokumen LPPDK dari pasangan calon Pilkada Bitung hanya sampai pada pukul 19.30 Wita.Sedangkan paslon nomor 7 tiba dikantor KPU Kota Bitung untuk memasukkan soft copydokumen LPPDK pada pukul 23.45 Wita.
Pemohon telah memasukkan dokumen LPPDK soft copy kepada KPU Kota Bitung melalui staf Bidang Hukum menerima dokumen soft copy tanpa membuatkan berita acara penerimaan dokumen. Termohon (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada melanggar azas jujur dan adil bahkan terkesan dan dapat disimpulkan tidak bijak. Kendati azas tentang kebijakan dan kebijaksanaan sudah masuk dalam proses yang harus menjadi landasan hukunm untuk memutuskan suatu keptusan hukum suatu keputusan hukum dalam manifeso politik, sebab politik pada prinsipnya artikulasi sesungguhnya adalah policy atau kebijaksanaan atau kebijakan sebagai harus ditetapkan dalam menginterpretasikan pasal 34 PKPU No 8 Tahun 2015 dan Pasal 1 ayat 17 PKPU No 8 Tahun 2015.
Pihak termohon (KPU) tidak konsisten antara ucapan dan tindakan hal ini dapat dibuktikan dengan komunikasi langsung antara Ketua KPU dan saudara RL pada tanggal 6 Desember 2015. Komisioner KPU nanti melakukan proses klarifikasi setelah lewat waktu tanggal 07/12/2015, pukul 00.50 Wita kendati pemasukkan soft copy dokumen LPPDK sudah dimasukkan sebelu batas waktu berakhir yang pada pukul 23.45 Wita tanggal 06/12/2015 langsung dibawa oleh paslon dan Kifli Tinango.
Melalui jawaban dalam eksepsi dalam pokok perkara tersebut diatas, maka pemohon dengan hormat kepada majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di Kota Bitung dalam hal ini Panwas Kota untuk memberi putusan sebagai berikut, mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan Surat Keputusan KPU Kota Bitung No 51 / Kpts / KPU - Kota Bitung 023.436291 / Pilwako / 2015 tentang, pembatalan pasangan nomor urut 7, Ridwan Lahiya dan Maxilian sebagai paslon Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2015 adalah cacat hukum, Menyatakan bahwa surat keputusan KPU Kota Bitung No 51 / Kpts / KPU Kota Bitung 023.436291 / Pilwako / 2015 batal demi hukum, menghukum dan memerintahkan KPU Kota Bitung menerbitkan surat keputusan yang membatalkan surat keputusan No 51 / Kpts / KPU Kota Bitung No 023.436291/ Pilwako / 2015, mohon keadilan.
Ketua Panwas Kota Bitung, Deiby A Londok setelah mendengar surat klarifikasi
pemohon (RL), meminta kepada pihak pemohon
agar bisa menghadirkan bukti – bukti. Namun bukti tersebut tidak dihadirkan,
Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa ditunda pada Minggu 20/12/2015, Pukul
14.00 Wita dengan agenda menghadirkan bukti – bukti.
Sidang
sengketa yang dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Ketua Panwas Kota Bitung,
Deiby A Londok SE yang dihadiri Paslon Walikota Bitung nomor urut 7 sebagai
pemohon dan Pengacara KPUD Kota Bitung sebagai termohon.
Paslon
nomor ururt 7, Ridwan Lahiya yang didampingi Kuasa Hukum (Pengacara), Erick E Mingkid SH membacakan surat klarifikasi dihadapan Ketua
Panwas Kota Bitung tentang Surat Keputusan KPU Kota Bitung yang membatalkan pasangan calon nomor urut 7, Ridwan Lahiya - Max Purukan.
Sedangkan dalam
eksepsi bahwa pemohon mengajukan eksepsi yang keliru bertentangan dengan fakta,
dimana pemohon (RL) telah mengikuti dan memenuhi prosuder tentang proses
pendaftaran pemohonan sengketa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 1 PKPU No 8
tahun 2015. Sesuai dengan formulir PS 2 tanda terima berkas yang diterbitkan oleh Panwas Kota Bitung tertanggal 10 Desember 2015 pada pukul 22.00 Wita.
Adapun pokok perkara tersebut, sebagai pemohon (RL)
menolak semua dalil - dalil yang diajukan termohon (KPU) tentang, SK KPU Bitung
No 51 / Kpts / KPU - Kota Bitung - 023.436291 / Pilwako / 2015 tidak sesuai
dengan PKPU No 8 Bab 1 Pasal 1ayat 17 dan Pasal 34 ayat 1.
Pemohon (RL) sangat patuh untuk mengindahkan dan
mengikuti bahkan memenuhi amanat Pasal 34 ayat 1 PKPU No 8 tahun 2015 yakni,
inti amanat hukumnya bahwa proses pemasukkan dokumen LPPDK paling lambat 1
(Satu) hari setelah masa kampanye berakhir, berarti selang waktu 24 jam setelah
hari kampanye berakhir dan itu telah dipenuhi oleh pasangan nomor 7.
Dengan kronologis kejadian dan fakta yang dialami
oleh pasangan nomor urut 7, tercantum dalam beberapa poin. Dimana poin itu adalah sebagai berikut :
a) .Pada tanggal 02/12/2015, dihari pertama, KPU melalui seorang
kurir KPU mengantarkan surat pemberitahuan tentang laporan dana kampanye kepada
salah seorang LO pasangan
b). LO dari paslon Walikota nomor urut 7 bernama Suryani
Mardjuni yang berprofesi sebagai pembuat catering untuk acara - acara
perkawinan, bersangkutan lupa untuk memberitahukan kepada tim pasangan calon
nomor urut 7
c). Pada tanggal 04/12/2015 dihari kedua, kurir kembali mengantarkan surat yang sama untuk pasangan calon nomor urut 7, tetapi karena Suryani Mardjuni tidak berada ditempat, anaknya mengatakan ibunya pergi kerumah saudara bernama Fahry Lamato, maka kurir menyusul kesana dan menyodorkan surat pemberitahuan dari KPU dan juga buku ekspedisi tanda terima. Namun dalam buku ekspedisi cuman tertulis nama 6 paslon dan paslon nomor urut 7 kosong. Kurir KPU selanjutnya pulang membawa surat ekspedisi dari KPU yang hanya berisi satu nama pasangan calon yakni pasangan calon nomor urut 7 yang didalam kolom nomor urut 1, sehingga surat kembali ditolak dan difoto Fahri Lamato.
d). Tanggal 5 Desember 2015, dengan ketiga
kalinya, kurir mengantarkan surat pemberitahuan dari KPU kerumah Max Purukan,
tapi dirumah Max Purukan sedang mempersiapkan acara pohon terang, maka yang
bersangkutan tidak berada dirumah karena sedang mempersiapkan acara dimaksud.
Selanjutnya kurir menitipkan surat kepada seorang perempuan yang berada
ditempat itu.
e). Sebagai pasangan calon kami sangat kecewa karena KPU Kota Bitung tidak pernah menghubungi kami dari via telepon mengenai surat pemberitahuan untuk memasukkan dokumen LPPDK. Sebagai upaya cek and ricek seperti yang biasa KPU lakukan dalam tahapan - tahapan sebelumnya. Begitu juga dengan tim pemenangan tidak pernh mendapat pemberitahuan dar KPU soal dokumen LPPDK
f). Tanggal 6 Desember 2015, Pukul 21.40 Wita,
saya ditelepon oleh salah seorang Komisioner KPU, Idhli Ramadhiani Fitriah
untuk segera memasukkan laporan dana kampanye hari itu juga. Selanjutnya HP
diserahkan kepada Ketua KPU, Sammy Rumamby dan yang bersangkutan menyatakan
bahwa harus dimasukkan pada hari sebelum jam 00.00 Wita. Saya dan salah seorang
staf, Kifli Tinango mengambil dokumen yang sudah kami buat sebelumnya untuk di
copy paste ke flash disc. Karena mesin printer saat itu kehabisan tinta, kami
cuman membawa soft copynya dan akan di print out di KPU sesuai dengan yang saya
sampaikan kepada Ketua KPU Bitung melalui via telepone.
g). Pukul 23.35 Wita, kami berangkat dari kantor KPU membawa dokumen soft copy laporan dana kampanye (LPPDK). Tibanya dikantor KPU pada pukul 23.45 Wita, langsung kami sodorkan soft copy kepada Staf Bidang Hukum KPU, Steven. Saat itu, ada salah seorang staf KPU mengatakan akan dilakukan klarfikasi tentang keterlambatan memasukkan dokumen LPPDK, sehingga tidak langsung dibuatkan tanda terima dokumen pada saat itu. Selanjutnya saya pergi keteras KPU dan mengobrol dengan teman Polisi dari Polres Bitung selama 1 jam lebih.
h). Pukul 00.45 Wita, saya dan Max Purukan dipanggil memasuki ruangan Komisioner KPU untuk melakukan proses klarifikasi tentang keterlambatan memasukkan dokumen LPPDK.
Setelah proses klarifikasi selesai, salah staf KPU, Steven menyodori untuk mengisi buku tamu , bahkan kami tidak dibuatkan berita acara penerimaan dokumen LPDK yang sudah saya serahkan sebelumnya. Dokumen yang ada dalam soft copy tersebu
Petugas staf bidang hukum KPU Kota Bitung sengaja tidak memproses administrasinya yakni dokumen LPPDK dalam bentuk soft copy sesuai dengan hard copy yang telah diajukkan bersama -sama dengan proses melengkapi dokumen permohonan pada Panwas Kota Bitung. Salah seorang komisioner Panwas Kota Bitung yakni, Robby Kambey benar berada di Kantor KPU untuk memonitor atau mengawal proses pemasukkan dokumen LPPDK dari pasangan calon Pilkada Bitung hanya sampai pada pukul 19.30 Wita.Sedangkan paslon nomor 7 tiba dikantor KPU Kota Bitung untuk memasukkan soft copydokumen LPPDK pada pukul 23.45 Wita.
Pemohon telah memasukkan dokumen LPPDK soft copy kepada KPU Kota Bitung melalui staf Bidang Hukum menerima dokumen soft copy tanpa membuatkan berita acara penerimaan dokumen. Termohon (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada melanggar azas jujur dan adil bahkan terkesan dan dapat disimpulkan tidak bijak. Kendati azas tentang kebijakan dan kebijaksanaan sudah masuk dalam proses yang harus menjadi landasan hukunm untuk memutuskan suatu keptusan hukum suatu keputusan hukum dalam manifeso politik, sebab politik pada prinsipnya artikulasi sesungguhnya adalah policy atau kebijaksanaan atau kebijakan sebagai harus ditetapkan dalam menginterpretasikan pasal 34 PKPU No 8 Tahun 2015 dan Pasal 1 ayat 17 PKPU No 8 Tahun 2015.
Pihak termohon (KPU) tidak konsisten antara ucapan dan tindakan hal ini dapat dibuktikan dengan komunikasi langsung antara Ketua KPU dan saudara RL pada tanggal 6 Desember 2015. Komisioner KPU nanti melakukan proses klarifikasi setelah lewat waktu tanggal 07/12/2015, pukul 00.50 Wita kendati pemasukkan soft copy dokumen LPPDK sudah dimasukkan sebelu batas waktu berakhir yang pada pukul 23.45 Wita tanggal 06/12/2015 langsung dibawa oleh paslon dan Kifli Tinango.
Melalui jawaban dalam eksepsi dalam pokok perkara tersebut diatas, maka pemohon dengan hormat kepada majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di Kota Bitung dalam hal ini Panwas Kota untuk memberi putusan sebagai berikut, mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan Surat Keputusan KPU Kota Bitung No 51 / Kpts / KPU - Kota Bitung 023.436291 / Pilwako / 2015 tentang, pembatalan pasangan nomor urut 7, Ridwan Lahiya dan Maxilian sebagai paslon Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2015 adalah cacat hukum, Menyatakan bahwa surat keputusan KPU Kota Bitung No 51 / Kpts / KPU Kota Bitung 023.436291 / Pilwako / 2015 batal demi hukum, menghukum dan memerintahkan KPU Kota Bitung menerbitkan surat keputusan yang membatalkan surat keputusan No 51 / Kpts / KPU Kota Bitung No 023.436291/ Pilwako / 2015, mohon keadilan.