Sidang Musyawarah Sengketa Ditolak, Lahiya Banding Ke PTUN -->

Iklan Semua Halaman

Sidang Musyawarah Sengketa Ditolak, Lahiya Banding Ke PTUN

Jumat, 25 Desember 2015
Reportase Sulut.com - Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung, dengan agenda pembacaan keputusan oleh majelis pimpinan muyawarah, Deiby A Londok, Jumat (25/12), Pukul 01.00 Wita, akhirnya berkesimpulan menolak semua gugatan pasangan calon, Ridwan Lahiya – Maxillian Purukan (Pemohon), Sabtu (26/12).

Penolakkan semua gugatan pemohon, karena ada beberapa pertimbangan yang dibacakan oleh pimpinan musyawarah. Dimana pertimbangan tersebut adalah, sesuai SK KPU Kota Bitung No 51/Kpts/KPU-Kota Bitung 023.436291/Pilwako/2015 tentang, pembatalan pasangan nomor urut 7, Ridwan Lahiya dan Maxilian sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2015, ada kelalalaian dilakukan oleh pihak pemohon yang tidak secepatnya memasukkan surat Laporan Pemasukkan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tepat waktu.

Terkait penolakkan seluruh gugatan pemohon, Kuasa Hukum pemohon, Erick M Mingkid mengatakan kepada wartawan, bahwa hukum harus berprofesional, kenapa pihak pemohon mengajukkan gugatan ke Panwas Kota Bitung, karena KPU Kota Bitung dalam pengambilan keputusan untuk menjadikan pemohon sebagai salah satu paslon tidak memenuhi syarat (TMS) sangat tidak jelas. Maka dari itu, kami beranggapan bahwa proses hukum telah dilecehkan.

Untuk melihat kebenarannya mengenai keputusan KPU, kami menguji dengan melakukan pra peradilan dan sesuai proses hukum, kita menguji itu dalam proses peradilan. Jangan lupa, majelis penyelesaian sengketa bagian dari hakim adhock untuk menyelesaikan sengketa Pilkada apabila gugatan itu muncul, ujar Mingkid.

Sebagai Kuasa Hukum pemohon, menerima semua keputusan majelis sengketa. Kami sangat akui itu, karena kami ingin menguji kebenarannya. Biarlah ini sebagai pembelajaran bagi KPU, biar kedepan nanti, KPU bisa berdiri independen dalam dalam mengambil tindakan yang netral dan ini sudah ketiga kalinya kami menguji dalam pra peradilan.

Ditambahkannya lagi, dengan mekanisme proses Pilkada saat ini, begitu di replay kembali dari Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2015, bahwa ada prinsip hukum tidak berubah dan ada yang berubah menyesuaikan dengan kondisi serta situasi masyarakyat. Mewujudkan supaya Pilkada menjadi kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi dan bukan hanya kemenangan instituti politik. Hal itu saya ucapkan, karena saya mantan menjabat sebagai Ketua KPU di Tahun 1999.

Kiranya pra peradilan di Panwas Kota Bitung kali ini, menjadi salah satu contoh  buat masyarakat Sulawesi Utara, lebih khususnya masyarakat di Kota Bitung. Dari semua kasus Pilkada yang terjadi di Inonesia hanya Kota Bitung yang beda dengan daerah lain. Untuk menempuh jalur hukum lain, kami akan banding ke PTUN, pungkas Mingkid.