Reportase Sulut.com - Sidang musyawarah penyelesaian
sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung, dengan agenda pembacaan
keputusan oleh majelis pimpinan muyawarah, Deiby A Londok, Jumat (25/12), Pukul
01.00 Wita, akhirnya berkesimpulan menolak semua gugatan pasangan calon, Ridwan
Lahiya – Maxillian Purukan (Pemohon), Sabtu (26/12).
Penolakkan semua gugatan
pemohon, karena ada beberapa pertimbangan yang dibacakan oleh pimpinan
musyawarah. Dimana pertimbangan tersebut adalah, sesuai SK KPU Kota Bitung No
51/Kpts/KPU-Kota Bitung 023.436291/Pilwako/2015 tentang, pembatalan pasangan
nomor urut 7, Ridwan Lahiya dan Maxilian sebagai Paslon Walikota dan Wakil
Walikota Bitung 2015, ada kelalalaian dilakukan oleh pihak pemohon yang tidak
secepatnya memasukkan surat Laporan Pemasukkan Pengeluaran Dana Kampanye
(LPPDK) pada tepat waktu.
Terkait penolakkan seluruh gugatan pemohon, Kuasa Hukum
pemohon, Erick M Mingkid mengatakan kepada wartawan, bahwa hukum harus berprofesional,
kenapa pihak pemohon mengajukkan gugatan ke Panwas Kota Bitung, karena KPU Kota
Bitung dalam pengambilan keputusan untuk menjadikan pemohon sebagai salah satu
paslon tidak memenuhi syarat (TMS) sangat tidak jelas. Maka dari itu, kami
beranggapan bahwa proses hukum telah dilecehkan.
Untuk melihat kebenarannya mengenai keputusan KPU, kami
menguji dengan melakukan pra peradilan dan sesuai proses hukum, kita menguji
itu dalam proses peradilan. Jangan lupa, majelis penyelesaian sengketa bagian
dari hakim adhock untuk menyelesaikan sengketa Pilkada apabila gugatan itu
muncul, ujar Mingkid.
Sebagai Kuasa Hukum pemohon, menerima semua
keputusan majelis sengketa. Kami sangat akui itu, karena kami ingin menguji
kebenarannya. Biarlah ini sebagai pembelajaran bagi KPU, biar kedepan nanti,
KPU bisa berdiri independen dalam dalam mengambil tindakan yang netral dan ini
sudah ketiga kalinya kami menguji dalam pra peradilan.
Ditambahkannya lagi, dengan mekanisme proses Pilkada
saat ini, begitu di replay kembali dari Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang
– Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2015, bahwa ada
prinsip hukum tidak berubah dan ada yang berubah menyesuaikan dengan kondisi serta
situasi masyarakyat. Mewujudkan supaya Pilkada menjadi kemenangan rakyat,
kemenangan demokrasi dan bukan hanya kemenangan instituti politik. Hal itu saya
ucapkan, karena saya mantan menjabat sebagai Ketua KPU di Tahun 1999.
Kiranya pra peradilan di Panwas Kota Bitung kali
ini, menjadi salah satu contoh buat masyarakat
Sulawesi Utara, lebih khususnya masyarakat di Kota Bitung. Dari semua kasus Pilkada
yang terjadi di Inonesia hanya Kota Bitung yang beda dengan daerah lain. Untuk
menempuh jalur hukum lain, kami akan banding ke PTUN, pungkas Mingkid.