Lagi - Lagi..!! Sidang Sengketa Dengan Agenda Mencocokkan Bukti Surat Tertunda Lagi, Kedua Kuasa Hukum Adu Argumen Mengklaim Kebenaran -->

Iklan Semua Halaman

Lagi - Lagi..!! Sidang Sengketa Dengan Agenda Mencocokkan Bukti Surat Tertunda Lagi, Kedua Kuasa Hukum Adu Argumen Mengklaim Kebenaran

Minggu, 20 Desember 2015
Reportase Sulut.com - Panwas Kota Bitung selaku majelis dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung kembali melanjutkan sidang sengketa, Minggu (20/12), dengan agenda pencocokan bukti dari kedua pihak yaitu, pemohon (RL) dan termohon (KPU), Senin (21/12).

Pihak pemohon (RL) didampingi Kuasa Hukum, Erick E Mingkid SH mengatakan, sampai saat ini, bukti secara fisik yang disampaikan sidang kemarin untuk diajukan ke majelis sengketa tentang foto surat ekspedisi dari KPU mengenai tanda terima belum sempat dihadirkan karena yang memegang foto bernama Fachry Lamato sedang keluar daerah. Tetapi bersamaan dengan bukti itu, kami bisa menghadirkan saksi orang yang menerima surat ekspedisi berjumlah dua orang.

Mengingat saat ini merupakan proses mekanisme sengketa dasarnya hukum acara Tata Usaha Negara, jadi hakim dan kuasa hukum sel – selnya aktif yang artinya ada proses pembuktian hukum terbalik. Apabila kuasa hukum dari termohon (KPU) mengatakan rujukannya adalah siapa yang menjanjikan dia pula harus membuktikan dan bisa dibutikan dengan mekanisme hukum acara perdata, ujar Mingkid.

Kami meminta kepada majelis yang memiliki kewenangan, agar menghadirkan atau memanggil saksi dari termohon (KPU) dalam hal ini kurir yang sejak itu mengantarkan surat ekspedisi untuk proses pembuktian benar surat sesuai dengan bukti yang dimasukkan atau tidak. Kemudian majelis juga menghadirkan staf khusus bidang hukum dari KPU yang sejak itu menerima paslon ketika waktu memasukkan soft copy, ujar Mingkid.
   
Sesuai dengan penjelasan yang kami sampaikan, kiranya kuasa hukum dari KPU bisa memahaminya dan jangan berbelit – belit. Sebab itu, saya akan buktikan semua itu dengan secara fisik dengan saksi, tetapi bukti surat juga dimasukkan  dengan replay kembali. Yang mana, bukti surat yang dimasukkan hanya dua. Bukti pertama, surat ekspedisi yang diantarkan oleh kurir KPU sejak itu dan kedua, bukti dokumen soft copy laporan dana kampanye (LPPDK) sebelum pukul 00.00 Wita jelas Mingkid.

Ketika saya mempelajari dengan teliti kasus tersebut, saya mengingatkan kepada pihak termohon (KPU) apabila tidak jujur dalam hal ini, bahwa bukti tidak sesuai dengan saksi yang kami hadirkan nanti tidak sama, maka kami akan menyeret ke bidang hukum pidana tentang pemalsuan data administari Pilkada. Diduga ada indikasi proses pemalsuan soal ekspedisi surat dan mengenai hukum pidana, bukan perorangan yang akan terbawa namun kelembagaan KPU yang terbawa, pungkas Mingkid.

Sedangkan kuasa hukum dari termohon (KPU) meminta kepada majelis untuk pencocokan bukti, sebab saat ini sudah masuk dalam tahap pembuktian bukti dan apabila ada tambahan saksi, maka akan masuk dalam tahap pemeriksaan saksi. Sesuai dengan tahapan yang berjalan, majelis harus segera mencocokkan bukti surat.

Dari pantauan Reportase Sulut.com, bahwa pencocokkan bukti surat antara dua pihak awalnya berjalan dengan baik. Begitu bukti dari masing – masing kuasa hukum menyodorkan bukti surat kepada pihak majelis, terlihat ada beberapa bukti surat yang tidak sama, sehingga kedua kuasa hukum saling memprotes dan suasana diruang sidang menjadi tegang.

Deiby A Londok SE selaku ketua majelis yang memimpin persidangan sengketa, melihat kedua kuasa hukum saling klaim kebenaran, maka sidang pun langsung diskorsing selama lima menit dalam pemeriksaan kedua bukti surat. Selanjutnya skorsing selama lima menit dicabut kembali oleh ketua majelis, namun kedua kuasa hukum tetap saling adu argumen dan akhirnya ketua majelis memutuskan sidang sengketa dalam agenda mencocokkan bukti ditunda pada Senin pagi 21/12/2015, Pukul 10.00 Wita, dengan agenda pembuktian bukti.

Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015, yang diajukan oleh pihak pemohon (RL) terhadap pihak termohon (KPU), dengan dihitungnya pada hari Senin esok sudah ketiga kalinya dan apakah sidang tersebut akan berjalan mulus atau akan tertunda lagi tanpa ada putusan yang menang serta kalah dari majelis sengketa, dalam hal ini adalah pihak Panwas Kota Bitung.