Reportase Sulut.com - Panwas
Kota Bitung selaku majelis dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Bitung kembali melanjutkan sidang sengketa, Minggu (20/12), dengan
agenda pencocokan bukti dari kedua pihak yaitu, pemohon (RL) dan termohon (KPU),
Senin (21/12).
Pihak
pemohon (RL) didampingi Kuasa Hukum, Erick E Mingkid SH mengatakan, sampai saat
ini, bukti secara fisik yang disampaikan sidang kemarin untuk diajukan ke
majelis sengketa tentang foto surat ekspedisi dari KPU mengenai tanda terima
belum sempat dihadirkan karena yang memegang foto bernama Fachry Lamato sedang
keluar daerah. Tetapi bersamaan dengan bukti itu, kami bisa menghadirkan saksi
orang yang menerima surat ekspedisi berjumlah dua orang.
Mengingat
saat ini merupakan proses mekanisme sengketa dasarnya hukum acara Tata Usaha Negara,
jadi hakim dan kuasa hukum sel – selnya aktif yang artinya ada proses pembuktian
hukum terbalik. Apabila kuasa hukum dari termohon (KPU) mengatakan rujukannya
adalah siapa yang menjanjikan dia pula harus membuktikan dan bisa dibutikan
dengan mekanisme hukum acara perdata, ujar Mingkid.
Kami
meminta kepada majelis yang memiliki kewenangan, agar menghadirkan atau
memanggil saksi dari termohon (KPU) dalam hal ini kurir yang sejak itu mengantarkan
surat ekspedisi untuk proses pembuktian benar surat sesuai dengan bukti yang dimasukkan
atau tidak. Kemudian majelis juga menghadirkan staf khusus bidang hukum dari
KPU yang sejak itu menerima paslon ketika waktu memasukkan soft copy, ujar
Mingkid.
Sesuai
dengan penjelasan yang kami sampaikan, kiranya kuasa hukum dari KPU bisa
memahaminya dan jangan berbelit – belit. Sebab itu, saya akan buktikan semua itu
dengan secara fisik dengan saksi, tetapi bukti surat juga dimasukkan dengan replay kembali. Yang mana, bukti surat yang
dimasukkan hanya dua. Bukti pertama, surat ekspedisi yang diantarkan oleh kurir
KPU sejak itu dan kedua, bukti dokumen soft copy
laporan dana kampanye (LPPDK) sebelum pukul 00.00 Wita jelas Mingkid.
Ketika
saya mempelajari dengan teliti kasus tersebut, saya mengingatkan kepada pihak
termohon (KPU) apabila tidak jujur dalam hal ini, bahwa bukti tidak sesuai dengan
saksi yang kami hadirkan nanti tidak sama, maka kami akan menyeret ke bidang
hukum pidana tentang pemalsuan data administari Pilkada. Diduga ada indikasi
proses pemalsuan soal ekspedisi surat dan mengenai hukum pidana, bukan
perorangan yang akan terbawa namun kelembagaan KPU yang terbawa, pungkas
Mingkid.
Sedangkan
kuasa hukum dari termohon (KPU) meminta kepada majelis untuk pencocokan bukti,
sebab saat ini sudah masuk dalam tahap pembuktian bukti dan apabila ada
tambahan saksi, maka akan masuk dalam tahap pemeriksaan saksi. Sesuai dengan
tahapan yang berjalan, majelis harus segera mencocokkan bukti surat.
Dari
pantauan Reportase Sulut.com, bahwa pencocokkan bukti surat antara dua pihak
awalnya berjalan dengan baik. Begitu bukti dari masing – masing kuasa hukum
menyodorkan bukti surat kepada pihak majelis, terlihat ada beberapa bukti surat
yang tidak sama, sehingga kedua kuasa hukum saling memprotes dan suasana diruang
sidang menjadi tegang.
Deiby
A Londok SE selaku ketua majelis yang memimpin persidangan sengketa, melihat
kedua kuasa hukum saling klaim kebenaran, maka sidang pun langsung diskorsing
selama lima menit dalam pemeriksaan kedua bukti surat. Selanjutnya skorsing
selama lima menit dicabut kembali oleh ketua majelis, namun kedua kuasa hukum
tetap saling adu argumen dan akhirnya ketua majelis memutuskan sidang sengketa
dalam agenda mencocokkan bukti ditunda pada Senin pagi 21/12/2015, Pukul 10.00
Wita, dengan agenda pembuktian bukti.
Sidang
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung
Tahun 2015, yang diajukan oleh pihak pemohon (RL) terhadap pihak termohon
(KPU), dengan dihitungnya pada hari Senin esok sudah ketiga kalinya dan apakah
sidang tersebut akan berjalan mulus atau akan tertunda lagi tanpa ada putusan yang
menang serta kalah dari majelis sengketa, dalam hal ini adalah pihak Panwas
Kota Bitung.