Sidang Sengketa Paslon No 7 Belum Ada Titik Pemecahan, Sidang Ke 4 Dilanjutkan Dengan Agenda Menghadirkan Saksi Kurir -->

Iklan Semua Halaman

Sidang Sengketa Paslon No 7 Belum Ada Titik Pemecahan, Sidang Ke 4 Dilanjutkan Dengan Agenda Menghadirkan Saksi Kurir

Senin, 21 Desember 2015
Reportase Sulut.com - Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2015, Senin 21/12/2015, dengan agenda pencocokan bukti bukti dari kedua belah pihak antara pemohon (RL) dan termohon (KPU) tertunda yang ketiga kalinya, Selasa (22/12).

Kuasa Hukum KPU, Decroly Raintama SH, menghadirkan bukti video. Dalam bukti rekaman video dengan berdurasi selama 39.21 menit, disitu terlihat klarifikasi surat ekspedisi dan surat LPPDK antara Komisioner KPU, Staf  Bidang Hukum KPU dan Kurir KPU serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung nomor urut 7 pada tanggal 7/12/2015.

Sedangkan Kuasa Hukum dari pihak pemohon, Erick E Mingkid SH memasukan bukti saksi orang sebanyak tiga orang, termasuk salah satunya adalah LO yang menerima surat ekspedisi dari kurir KPU.

Hadirnya saksi LO dalam persidangan tersebut, pimpinan musyawarah sengketa, Deiby A Londok didampingi dua orang stafnya dari Bidang Pencegahan, Robby Kambey dan Bidang ESDM, Zulkifli Densi serta Kuasa Hukum pemohon memberikan beberapa pertanyaan kepada LO mengenai penerimaan dan penolakan surat ekspedisi dan surat LPPDK.

Pemeriksaan saksi pun berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan, tetapi Kuasa hukum pemohon, Erick M Mingkid menerangkan, permasalahan sidang sengketa yang mengugurkan pasangan calon nomor urut 7, Ridwan Lahiya dan Max Purukan, tidak akan pernah terselesaikan apabila pihak KPU tidak bisa menghadirkan saksi yang bersangkutan (Kurir) untuk hadir dalam persidangan ini.

"Kami beranggapan bahwa sebagai panitia penyelenggara pemilu (KPU) melakukan pengguguran terhadap paslon nomor urut 7 dilakukan dengan secara sengaja"
, ucap Mingkid.  

Staf bidang ESDM, Zulkifli Densi menjelaskan, dalam keperluan kelengkapan proses majelis musyawarah sengketa digelar saat ini, kami meminta kesetiaan kepada pihak termohon untuk memberikan surat berupa saksi yang dapat memberikan keterangan pada sidang berikutnya. Berdasarkan peraturan undang – undang Bawaslu nomor 8 pasal 19 tentang, bahwa materi dari pihak pemohon dan termohon dan juga saksi, sesuai dengan pasal pasal 19 ayat 3 tentang, melaksanakan musyawarah diperlukan keterangan saksi dari pihak termohon.

Sebagai kewenangan untuk penyelesaian sengketa, dapat memberikan pemanggilan berdasarkan usulan pihak pemohon dan termohon. Maka dari itu pihak termohon agar dapat mengusulkan saksi, pungkas Densi.

Ketua majelis pimpinan musyawarah sengketa, Deiby A Londok mengatakan, musyawarah ditunda pada Selasa 22/12/2015, Pukul 17.00 Wita. Dengan agenda kelanjutan pemeriksaan saksi dari pihak termohon yang masih di diskusikan dengan KPU. Kemudian pembacaan kesimpulan musyawarah dalam mencapai mufakat.