Reportase Sulut.com - Sidang
musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung
Tahun 2015, Senin 21/12/2015, dengan agenda pencocokan bukti
bukti dari kedua belah pihak antara pemohon (RL) dan termohon (KPU) tertunda
yang ketiga kalinya, Selasa (22/12).
Kuasa Hukum
KPU, Decroly Raintama SH, menghadirkan bukti video. Dalam bukti rekaman video dengan
berdurasi selama 39.21 menit, disitu terlihat klarifikasi surat ekspedisi dan surat
LPPDK antara Komisioner KPU, Staf Bidang
Hukum KPU dan Kurir KPU serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung
nomor urut 7 pada tanggal 7/12/2015.
Sedangkan Kuasa Hukum dari pihak pemohon, Erick E
Mingkid SH memasukan bukti saksi orang sebanyak tiga orang, termasuk salah
satunya adalah LO yang menerima surat ekspedisi dari kurir KPU.
Hadirnya saksi LO dalam
persidangan tersebut, pimpinan musyawarah sengketa, Deiby A Londok didampingi
dua orang stafnya dari Bidang Pencegahan, Robby Kambey dan Bidang ESDM,
Zulkifli Densi serta Kuasa Hukum pemohon memberikan beberapa pertanyaan kepada
LO mengenai penerimaan dan penolakan surat ekspedisi dan surat LPPDK.
Pemeriksaan saksi pun berjalan
dengan lancar tanpa ada hambatan, tetapi Kuasa hukum pemohon, Erick M Mingkid
menerangkan, permasalahan sidang sengketa yang mengugurkan pasangan calon nomor urut
7, Ridwan Lahiya dan Max Purukan, tidak akan pernah terselesaikan apabila pihak
KPU tidak bisa menghadirkan saksi yang bersangkutan (Kurir) untuk hadir dalam
persidangan ini.
"Kami beranggapan bahwa sebagai
panitia penyelenggara pemilu (KPU) melakukan pengguguran terhadap paslon nomor
urut 7 dilakukan dengan secara sengaja"
, ucap Mingkid.
Staf bidang ESDM, Zulkifli Densi menjelaskan, dalam
keperluan kelengkapan proses majelis musyawarah sengketa digelar saat ini, kami
meminta kesetiaan kepada pihak termohon untuk memberikan surat berupa saksi
yang dapat memberikan keterangan pada sidang berikutnya. Berdasarkan peraturan undang
– undang Bawaslu nomor 8 pasal 19 tentang, bahwa materi dari pihak pemohon dan
termohon dan juga saksi, sesuai dengan pasal pasal 19 ayat 3 tentang, melaksanakan
musyawarah diperlukan keterangan saksi dari pihak termohon.
Sebagai kewenangan untuk penyelesaian sengketa,
dapat memberikan pemanggilan berdasarkan usulan pihak pemohon dan termohon.
Maka dari itu pihak termohon agar dapat mengusulkan saksi, pungkas Densi.
Ketua majelis pimpinan musyawarah sengketa, Deiby A
Londok mengatakan, musyawarah ditunda pada Selasa 22/12/2015, Pukul 17.00 Wita.
Dengan agenda kelanjutan pemeriksaan saksi dari pihak termohon yang masih di diskusikan
dengan KPU. Kemudian pembacaan kesimpulan musyawarah dalam mencapai mufakat.