Reportase Sulut.com - Tidak
hadirnya pihak termohon (KPU) dalam sidang musyawarah dalam penyelesaian sidang
sengketa dengan agenda pembacaan kesimpulan dan musyawarah, Rabu malam. Pukul
23.10 Wita, di Kantor Panwas Kota Bitung, dianggap tidak taat dan tidak patuh
dalam tata tertib proses musyawarah.
Hal
ini telah diungkapkan oleh kuasa hukum dari pihak pemohon, Erick M Mingkid,
sebelum membacakan isi kesimpulan mereka dihadapan pimpinan majelis musyawarah sidang,
Deiby A Londok yang didampingi oleh dua orang staf bidang khusus, Robby Kambey
dan Dzulkifli Densi.
Dalam
proses persidangan, sebagai pihak pemohon menganggap bahwa tidak hadirnya pihak
terhomon dalam ruangan sidang resmi, dianggap tidak taat asas, oleh sebab itu, kesimpulan
mereka serta mertat pemohon menolak, pungkas Mingkid.
Reportase
Sulut.com saat memantau persidangan melihat, awalnya sebelum persidangan
dimulai, kuasa hukum dari pihak termohon (KPU) bersama Staf bidang hukum KPU (Steven)
berada di Kantor Panwas Kota Bitung. Tak tahu alasannya mereka seperti apa,
begitu persidangan akan dimulai, pihak termohon tidak hadir dalam mengikuti
proses persidangan.
Persidangan
musyawarah sengketa tetap dilaksanakan oleh majelis musyawarah sengketa, Deiby
A Londok, dengan pembacaan isi kesimpulan dari pihak pemohon. Seteleh mendengar
isi kesimpulan tersebut, majelis langsung menutup persidangan dengan menunda
persidangan pada Kamis 24/12/2015, Pukul 16.00 Wita, dengan agenda mengambil
keputusan.