Tak Hadir Dalam Sidang Musyawarah Sengketa, KPU Dianggap Bukanlah Petarung -->

Iklan Semua Halaman

Tak Hadir Dalam Sidang Musyawarah Sengketa, KPU Dianggap Bukanlah Petarung

Rabu, 23 Desember 2015
Reportase Sulut.com - Tidak hadirnya pihak termohon (KPU) dalam sidang musyawarah dalam penyelesaian sidang sengketa dengan agenda pembacaan kesimpulan dan musyawarah, Rabu malam. Pukul 23.10 Wita, di Kantor Panwas Kota Bitung, dianggap tidak taat dan tidak patuh dalam tata tertib proses musyawarah.

Hal ini telah diungkapkan oleh kuasa hukum dari pihak pemohon, Erick M Mingkid, sebelum membacakan isi kesimpulan mereka dihadapan pimpinan majelis musyawarah sidang, Deiby A Londok yang didampingi oleh dua orang staf bidang khusus, Robby Kambey dan Dzulkifli Densi.

Dalam proses persidangan, sebagai pihak pemohon menganggap bahwa tidak hadirnya pihak terhomon dalam ruangan sidang resmi, dianggap tidak taat asas, oleh sebab itu, kesimpulan mereka serta mertat pemohon menolak, pungkas Mingkid.

Reportase Sulut.com saat memantau persidangan melihat, awalnya sebelum persidangan dimulai, kuasa hukum dari pihak termohon (KPU) bersama Staf bidang hukum KPU (Steven) berada di Kantor Panwas Kota Bitung. Tak tahu alasannya mereka seperti apa, begitu persidangan akan dimulai, pihak termohon tidak hadir dalam mengikuti proses persidangan.

Persidangan musyawarah sengketa tetap dilaksanakan oleh majelis musyawarah sengketa, Deiby A Londok, dengan pembacaan isi kesimpulan dari pihak pemohon. Seteleh mendengar isi kesimpulan tersebut, majelis langsung menutup persidangan dengan menunda persidangan pada Kamis 24/12/2015, Pukul 16.00 Wita, dengan agenda mengambil keputusan.